
PARIS, CAKRAWARTA.com – Indonesia terpilih sebagai anggota Komite Antar Pemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO periode 2026-2030. Kepercayaan tersebut menempatkan Indonesia pada posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pelestarian budaya dunia di tengah meningkatnya perhatian global terhadap keberagaman budaya dan peran komunitas lokal.
Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Majelis Umum Ke-11 Negara-Negara Pihak Konvensi 2003 tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda yang berlangsung di Markas Besar UNESCO, Paris, Rabu (17/6/2026).
Indonesia lolos melalui pemilihan yang berlangsung kompetitif di Grup IV kawasan Asia-Pasifik. Dari enam negara yang mencalonkan diri, hanya empat negara yang memperoleh kursi di komite tersebut, yakni Indonesia, Jepang, Filipina, dan Kamboja.
Terpilihnya Indonesia mencerminkan pengakuan masyarakat internasional terhadap komitmen nasional dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya takbenda secara berkelanjutan. Capaian tersebut juga tidak lepas dari upaya diplomasi intensif yang dilakukan Delegasi Republik Indonesia di UNESCO serta dukungan berbagai negara sahabat.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis yang juga Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, mengatakan bahwa keanggotaan Indonesia di komite tersebut merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar.
Menurut Oemar, Indonesia akan berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan Konvensi 2003, memperkuat pendekatan pelestarian budaya yang inklusif, serta mendorong peningkatan kapasitas masyarakat dan komunitas budaya sebagai pemangku kepentingan utama warisan budaya takbenda.
Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa, menambahkan bahwa posisi Indonesia di komite itu juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat suara negara-negara berkembang dalam perumusan kebijakan pelestarian budaya di tingkat internasional.
Komite Antar Pemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda merupakan badan penting UNESCO yang beranggotakan 24 negara dari total 185 negara pihak Konvensi 2003. Komite ini memiliki kewenangan strategis, antara lain mengevaluasi usulan pencatatan warisan budaya takbenda ke dalam daftar UNESCO, mengawasi implementasi konvensi, serta menyusun berbagai rekomendasi kebijakan terkait pelindungan budaya di tingkat global.
Bagi Indonesia, keanggotaan tersebut membuka peluang lebih besar untuk berkontribusi dalam tata kelola kebudayaan dunia sekaligus memperkuat diplomasi budaya sebagai instrumen kerja sama internasional.(*)
Editor: Abdel Rafi








