
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) semestinya menjadi gerakan solidaritas kemanusiaan yang bertumpu pada kesukarelaan, bukan mekanisme pengumpulan uang dengan target nominal yang berpotensi membebani masyarakat. Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penghentian patokan nominal Bulan Dana PMI di lingkungan birokrasi hingga tingkat kelurahan, rukun warga (RW), dan rukun tetangga (RT).
Sorotan tersebut menguat menyusul beredarnya surat Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, tertanggal 7 Oktober 2026, yang meminta pengurus RT dan RW mengembalikan hasil kupon Bulan Dana PMI dengan target Rp500 ribu per RT dan RW. Surat yang ditandatangani Lurah Johar Baru, Dewi Roozana Zulkifli, itu juga mencantumkan target pengumpulan dana PMI di tingkat kelurahan sebesar Rp100 juta.
Ketua Umum Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia, Agung Nugroho, menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengumpulan dana kemanusiaan. Dukungan kepada PMI, menurut dia, tidak boleh diterjemahkan menjadi tekanan administratif yang membebani pengurus wilayah maupun masyarakat.
“Kalau Gubernur sendiri sudah meminta agar patokan nominal dihentikan, pemerintah daerah dan PMI harus memastikan arahan itu benar-benar dilaksanakan sampai ke tingkat bawah. Jangan sampai di tingkat atas bicara kesukarelaan, tetapi di lapangan pengurus RT dan RW masih dibebani target setoran,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Surat Kelurahan Johar Baru bernomor 325/PU.04.00 tersebut menyebut permintaan pengembalian hasil kupon sebagai tindak lanjut Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0036 Tahun 2026 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI 2026, serta surat Wakil Wali Kota Jakarta Pusat selaku Ketua Bulan Dana PMI Kota Jakarta Pusat tertanggal 20 Agustus 2026.
Pengembalian hasil kupon dalam surat itu diminta paling lambat 6 November 2026 melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Johar Baru.
Agung menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada penggalangan dana untuk PMI, melainkan pada cara target ditetapkan dan diterapkan. Pengumpulan dana untuk mendukung pelayanan kemanusiaan, kata dia, patut didukung. Namun, dukungan tersebut harus tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan tekanan untuk memenuhi angka tertentu.
“RT dan RW adalah penghubung langsung pemerintah dengan warga, bukan petugas penagih sumbangan. Ketika ada patokan nominal, kita perlu memastikan apakah mereka benar-benar bebas mengumpulkan sesuai kemampuan warga atau justru merasa harus memenuhi target yang sudah ditentukan,” katanya.
Menurut Agung, mekanisme serupa juga perlu dievaluasi apabila pengumpulan Bulan Dana PMI dilakukan melalui sekolah atau unit birokrasi lainnya. Jangan sampai sekolah, orang tua murid, maupun aparatur di tingkat bawah berada dalam posisi sulit karena tuntutan untuk berkontribusi terhadap target pengumpulan dana.
Ia menegaskan, sumbangan sukarela harus memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan kontribusinya, termasuk tidak menyumbang apabila tidak mampu. Tekanan tidak boleh dilakukan, baik secara langsung maupun melalui kewenangan jabatan, sehingga masyarakat merasa wajib memberikan uang.
REKAN Indonesia Desak Transparansi Pengelolaan Dana PMI
Selain mengevaluasi mekanisme pengumpulan dana, Agung mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PMI membuka informasi mengenai dasar penetapan target, jumlah dana yang terkumpul, mekanisme pencatatan, hingga penggunaannya untuk program-program kemanusiaan.
Menurut dia, penghentian patokan nominal harus disertai pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan. Pemerintah perlu memastikan arahan gubernur tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi benar-benar menjadi pedoman bagi seluruh jajaran birokrasi dan pelaksana Bulan Dana PMI.
“Jangan hanya bicara berapa uang yang harus terkumpul. Publik juga berhak mengetahui berapa yang sudah terkumpul, ke mana dana disalurkan, program apa yang dibiayai, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat yang telah memberikan sumbangan,” ujar Agung.
Ia juga mendorong pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pungutan paksa atau penyimpangan dalam pengelolaan dana. Meski demikian, dugaan adanya praktik bancakan oleh birokrat atau pihak tertentu harus dibuktikan melalui dokumen keuangan, hasil audit, dan bukti lain yang dapat diverifikasi.
Bagi REKAN Indonesia, keberhasilan Bulan Dana PMI semestinya diukur dari tumbuhnya kepedulian sosial, bukan semata-mata dari kepatuhan memenuhi target setoran. Besarnya dana yang terkumpul tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan apabila proses pengumpulannya berpotensi menimbulkan tekanan kepada masyarakat.
“Kemanusiaan tidak boleh menjadi alasan untuk membebani rakyat. Kalau sumbangan memang sukarela, hentikan mekanisme yang membuat orang merasa wajib menyetor. Dan kalau uang masyarakat dikumpulkan atas nama kemanusiaan, pertanggungjawabannya harus terbuka,” tutup Agung.(*)
Editor: Abdel Rafi








