Jakarta, – Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) melalui Tim Hukum dan Advokasi menghadiri sidang pengujian materiil undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 164/PUU-XXII/2024, pada Selasa (3/12/2024). Agenda ini dihadiri oleh para pemohon yakni Amul Hikmah dan Indri Hafsari serta kuasa hukumnya, yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh beberapa pasal yang ada di undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Pokok permasalahan dalam ketentuan tersebut adalah tidak adanya pembatasan masa jabatan bagi anggota dewan.
Dalam keterangannya pada media ini, Rabu (4/12/2024), salah satu kuasa hukum, H. M. I. el Hakim, S.H., M.H. menyampaikan, “tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota dewan jelas merugikan hak konstitusional bagi politisi muda yang berkontestasi melawan petahana bahkan mantan kepala daerah sehingga kompetisinya sangat tidak inklusif”. Advokat muda ini menambahkan, “regenerasi dan kaderisasi politik sebagai karir yang profesional juga tidak jelas dengan tidak terbatasnya masa jabatan anggota dewan, sehingga kami memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa norma Undang-undang yang tidak memberikan batasan masa jabatan dinyatakan inkonstitusional serta harus ada batasan masa jabatan agar tidak terjerumus pada absolutisme kekuasaan”.
Sementara itu, salah satu pemohon, Amul Hikmah B., M.Si., menegaskan, “pada prinsipnya kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan institusi yang punya kewenangan untuk menyelamatkan hak konstitusional kami melalui putusan yang mengabulkan bahwa harus ada masa jabatan anggota dewan”. “Kepentingan saya sebagai pemilih juga dirugikan dengan minimnya pilihan calon anggota dewan yang baru dan berkualitas, termasuk ketika saya hendak mencalonkan diri juga harus menghadapi petahana yang secara relasi kuasa punya modal senioritas”, tambah aktifis muda yang aktif di Forum Politisi Muda Indonesia ini.
Indri Hafsari yang juga selaku pemohon merasakan dirugikan hak konstitusionalnya dengan dalih, “saya mencalonkan diri di pemilu 2024 harus berhadapan dengan petahana yang cenderung memiliki relasi kuasa dan zona nyaman di dapilnya, sehingga peluang saya untuk terpilih semakin kecil dan tidak dapat mengadvokasi kepentingan pemilih saya sebagai dewan”. Anggota partai politik peserta pemilu 2024 ini juga menyampaikan, “besar harapan dari saya bahwa Mahkamah menerima permohonan kami untuk membatasi jumlah masa jabatan anggota dewan agar karir politik saya lebih jelas, memiliki kepastian hukum dan berkeadilan untuk generasi ke depan.”
Sidang yang dipimpin oleh Arief Hidayat selaku hakim ketua panel, dihadiri juga oleh Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur sebagai hakim anggota. “Mahkamah ini kan secara konsep negative legislator, meskipun dalam kondisi tertentu bisa melewati constitutional constraint yang hal ini perlu argumentasi yang kuat baik secara filosofis, yuridis dan empiris,” ungkap Arief Hidayat kepada para pemohon.
Ketiga hakim panel Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan apresiasi atas kesadaran bernegara dari para pemohon dengan mengajukan judicial review dan memberikan masukan untuk memperbaiki permohonan agar lebih meyakinkan majelis hakim pada proses persidangan berikutnya hingga putusan.
Adapun dalam perkara ini ketentuan di UU MD3 yang diajukan untuk diuji dengan konstitusi antara lain Pasal 76 ayat (4), 252 ayat (5), 318 ayat (4) dan 367 ayat (4) dengan batu uji Pasal 28D ayat (1), 28H ayat (2), 28J ayat (1) dan 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(bm/rafel)