JAKARTA – Seolah tidak ingin kehilangan waktu, pengurus Forum Komunikasi Senat Politeknik Indonesia (FKSPI) periode 2023-2024 yang baru saja terpilih segera tancap gas untuk melaksanakan program-program kerjanya.
Setelah sukses mempertemukan dalam satu sarasehan antara dua forum besar di institusi Politeknik dan Akademi Komunitas yaitu Forum Direktur Politeknik Negeri se-Indonesia (FDPNI) dan Forum Komunikasi Senat Politeknik Indonesia (FKSPI) pada Oktober 2023 lalu, FKSPI segera menindaklanjutinya dengan melaksanakan audiensi dengan Biro Hukum Kemendikbudristek.
Rabu (8/11/2023), setelah saling berkoordinasi, FKSPI berkesempatan untuk audiensi dengan Biro Hukum di Gedung C Kemendikbudristek. Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua FKSPI Dr. Firman Arifin, S.T.,M.T dengan didampingi 5 pengurus lainya sementara dari Biro Hukum hadir Ketua Biro Ineke Indraswati, S.H.,M.H dengan didampingi 7 staf lainnya.
Sebagai sebuah kebiasaan rutin Ketua FKSPI yang juga Ketua Senat PENS Surabaya, ia pun berpantun sebelum memulai acara saat memberikan sambutan.
“Pohon jambu air, terlihat ada benalu. Agar lebih cair, awali pantun dulu.
Kunci lebih aman, Pakai pin. Nama saya Firman, Lengkapnya Firman Arifin,” ujar Firman yang membuat gelak tawa hadirin.
Dalam keterangan Firman pada media ini, Kamis (9/11/2023) pagi, disebutkan bahwa sesi diskusi berjalan sangat baik dengan diawali sambutan Ketua Biro dan Ketua FKSPI disusul silih berganti.
“Seluruh peserta yang hadir juga diberi kesempatan untuk menyampaikan beragam isu seputar implementasi peran dan tugas fungsi senat di institusi masing-masing,” imbuh Firman.
Selanjutnya, dari tim Biro Hukum Kemendikbudristek juga berkesempatan memberikan tanggapan atas segala permasalahan yang disampaikan oleh pengurus FKSPI.
“Poin penting yang bisa digarisbawahi dari hasil diskusi kedua belah pihak bahwa dalam tataran implementatif tentang peran dan tugas fungsi Senat di lapangan ditemukan beragam permasalahan yang belum sepenuhnya secara ideal sesuai dengan amanat PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi,” papar Firman.
Sesuai hasil tanggapan dari Biro Hukum, lanjut Firman, sebagai solusi atas permasalahan tersebut, FKSPI diberi ruang oleh Biro Hukum untuk menyampaikan poin-poin masukan khususnya terkait peran dan tugas fungsi Senat.
“Masukan tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pembahasan Revisi PP Nomor 4 Tahun 2014 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurut informasi yang kami dapat sekitar awal Januari 2024 mendatang,” tandas Firman.
(fira/rafel)