PEKANBARU – Kasus penyerobotan lahan sawit seluas 91 hektar milik warga Kelompok Tani Budi Lestari di Jalan Matahari, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, yang diduga dilakukan oleh mafia tanah berdasarkan ternyata hanya bermula dari selembar surat pernyataan saja.
Menurut keterangan Ketua Kelompok Tani Budi Lestari, surat pernyataan tersebut ternyata dibuat oleh pihak RT03/RW01 dan Lurah Palas atas nama Frans Haryanto Nainggolan. Berbekal surat pernyataan tersebut maka diterbitkanlah Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
“Mafia tanah serobot lahan warga Kelompok Tani Budi Lestari kepada beberapa pihak. Masalah ini, kami ketahui adanya plang nama beberapa pihak di lahan kami,” kembali Kelompok Tani Budi Lestari melalui anggotanya M. Yusri kepada awak media, Kamis (9/12/2021).
Yusri memaparkan setelah diselidiki ternyata surat pernyataan tersebut dibuat oleh anak berusia 13 tahun. Sehingga pihaknya menegaskan bahwa kejadian ini sangat tidak masuk akal.
“Apa mungkin anak yang masih berusia belia bisa membuat surat pernyataan. Surat pernyataan yang dibuat itu sangat tidak benar. Jelas lahan ini milik kami, Kelompok Tani Budi Lestari. Kami menduga ini ada permainan yang dilakukan oleh mafia tanah,” tegas Yusri.
Karenanya, pihak Kelompok Tani Budi Lestari, meminta pihak Lurah Palas untuk membatalkan surat yang telah diberikan kepada beberapa pihak untuk mengambil lahan milik mereka tersebut.
(anhar/bti)