
JAKARTA – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di sektor pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
“CBA mencurigai bahwa pelaksanaan DAK Fisik dalam sektor Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2023, dengan total alokasi lebih dari Rp 25 miliar, telah mengalami berbagai penyimpangan,” papar Direktur CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Menurut Uchok, CBA mendapati adanya modus yang dicurigai dilakukan oleh pihak-pihak di dalam Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Salah satu modus yang terdeteksi adalah memecah paket pekerjaan agar nilai anggaran tiap paket tetap di bawah batas Rp 200 juta, kemudian melaksanakan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,” tukasnya
Dugaan modus lainnya, lanjut Uchok, adalah adanya perusahaan-perusahaan favorit di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang diduga mendapatkan proyek-proyek pengerjaan DAK fisik secara tidak adil.
“Salah satu contoh perusahaan yang dicurigai sebagai favorit adalah CV. Mandiri Pratama yang beralamat di Jl. Lodaya No. 2B, Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta,” detailnya.
Uchok menjelaskan bahwa CV Mandiri Pratama diketahui telah memperoleh sejumlah paket pekerjaan pada tahun 2023, termasuk proyek rehabilitasi ruang kelas senilai Rp198.983.000 di SMPN 9 Purwakarta, serta rehab ruang kelas senilai Rp 99,3 juta di SDN 1 Cipaisan.
“Kedua paket pekerjaan ini diduga telah dengan mudah dimenangkan oleh CV Mandiri Pratama melalui metode penunjukan langsung, dan potensi adanya kasus serupa diyakini masih berlanjut hingga saat ini,” katanya.
Uchok menduga apabila situasi tersebut dibiarkan terus berlanjut, penggunaan DAK Fisik dalam sektor pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta dapat mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Karena itu, CBA meminta KPK segera mengambil tindakan nyata di Kabupaten Purwakarta dengan menginisiasi penyelidikan mendalam terkait penggunaan DAK Fisik dalam sektor pendidikan.
“Selain itu, agar H. Purwanto, M.Pd., yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, dipanggil dan diperiksa dalam rangka menjalankan proses investigasi yang adil,” tandasnya mengakhiri keterangan.
(jajn/bus)