
Banyumas, – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana UU Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Seorang laki laki yang diduga pengedar berinisial TYR (24) tersebut diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di sebuah rumah di Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Dalam keterangan resminya, Rabu (15/1/2025) siang, Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Lalu, lanjutnya, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TYR hanya ditemukan alat hisap atau bong dan 1 (satu) pak plastik klip transparan. Kemudian petugas melakukan pengecekan di handphone milik pelaku TYR dan didapati ada chat yang berisi petunjuk foto dan alamat lokasi diturunkannya diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya pelaku didampingi petugas menuju alamat tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan dipinggir selokan ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran ditemukan BB berupa 1 (satu) buah kresek berwarna merah jambu yang berisi 20 (dua puluh) buah paket dililit lakban warna merah yang di dalamnya berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”, ujar Kompol Willy Budiyanto.
Saat ini, lanjut Kompol Willy, TYR beserta barang bukti berupa 88 plastik klip transparan, 1 buah tutup butul warna orange yang terhubung dengan 2 buah sedotan warna putih, serta 1 buah kresek berwarna merah jambu yang berisi 20 buah paket yang di dalamnya berisi total berat netto 4,0038 gram sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(rils/rafel)