Saturday, April 20, 2024
HomePolitikaDaerahBPD Saukang Revisi Tatib Badan Permusyawaratan Desa

BPD Saukang Revisi Tatib Badan Permusyawaratan Desa

Rapat pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saukang tentang revisi tata tertib (tatib), tugas dan fungsi BPD di Aula Kantor Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Senin (23/9/2019). 

SINJAI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saukang menggelar Rapat Revisi tata tertib (tatib) tentang tugas dan fungsi BPD di Aula Kantor Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Tatib BPD meliputi tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Saukang, tentang wewenang, hak dan kewajiban agar efektif dalam melakukan tugasnya.

Ketua BPD Saukang, Muh. Ridwan mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman maka otomatis aturan tatib harus direvisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai fungsi dan tugas BPD.

“Yakni peraturan Permendagri 110 tahun 2016 tentang Permusyawaratan desa, UU desa no.6 2014 dan peraturan Bupati 10 2018 sehingga kedepan tugas dan fungsi BPD bisa bersinergi untuk tercapainya masyarakat berkeadilan dan sejahtera,” pungkasnya.

(awal/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular