
MEDAN, CAKRAWARTA.com – Jeritan pilu balita Jelita (4,5 tahun) di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), seakan tak terdengar oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindungnya. Kasus pencabulan yang dialami bocah malang ini sudah dilaporkan sejak Januari 2025, namun terduga pelaku berinisial SS masih bebas berkeliaran tanpa ada penangkapan.
Ibu korban, Sarmina Simangunsong, sudah melaporkan kasus ini ke Polres Taput dengan bukti lengkap, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Tapi ironisnya, hingga kini proses hukum mandek dan pelaku dengan percaya diri bahkan menceritakan perbuatannya di lingkungan sekitar rumahnya.
“Kami sudah serahkan semua bukti, anak saya sudah menyebut pelakunya, tapi polisi tidak bergerak,” ujar Sarmina, Kamis (22/5/2025). Keluarga korban akhirnya meminta bantuan dari Dalihan Natolu Law Firm yang mengajukan laporan pengaduan ke Polda Sumut pada 19 Mei lalu.
Penasehat hukum korban, Daniel Simangunsong S.H., M.H., mengecam lambannya penanganan kasus ini. “Kasus ini sudah cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan. Jika aparat tidak cepat bertindak, kasus serupa akan terus terjadi. Kami mendorong penyidik pakai metode Scientific Crime Investigation agar hasilnya valid,” tegas Daniel.
Sementara itu, Kapolres Taput dan Kasat Reskrim masih bungkam. Kasat Reskrim AKP Arifin Purba hanya menyatakan lewat pesan singkat bahwa kasus masih dalam penyelidikan sambil mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Ibu korban memohon langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan agar segera mengamankan pelaku SS yang masih berkeliaran. “Pak Kapolda, tolong lindungi anak kami! Saya muak melihat pelaku dengan sombongnya di kampung kami,” ujar Sarmina dengan penuh harap.
Kasus ini mengingatkan kita semua, bahwa kejahatan terhadap anak bukan hanya luka pribadi tapi luka bangsa. Sudah saatnya aparat bertindak cepat, jangan sampai ketidakadilan memberi ruang bagi para predator merusak masa depan anak negeri. (*)
Kontributor: Rizky Z
Editor: Abdel Rafi