
Semarang, – Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Menurut keterangan pers dari Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, peristiwa kekerasan yang dimaksud terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu (5/4/2025) petang.
“Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Mengetahui hal itu, lanjut Dhana, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto yakni Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
“Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, ‘kalian pers, saya tempeleng satu-satu'” imbuh Dhana.
Dhana menambahkan bahwa sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
“Peristiwa kekerasan ini merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Senada dengan koleganya, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf mengatakan bahwa pihak AJI Semarang dan juga tentunya PFI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.
“Polri juga harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” imbuhnya.
Baik PFI maupun AJI Semarang meminta Polri untuk mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa serta menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
(rils/tommy/rafel)