Wednesday, April 24, 2024
HomeHukumAhli Hukum Tata Negara: Pemindahan Ibukota Negara Harus Melalui Persetujuan DPR

Ahli Hukum Tata Negara: Pemindahan Ibukota Negara Harus Melalui Persetujuan DPR

Ahli hukum tata negara A. Irmanputra Sidin
Ahli hukum tata negara A. Irmanputra Sidin

JAKARTA – Rencana pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke daerah lain yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi dinilai tak bisa sembarangan dan sepihak. Kalau tidak maka berpotensi terjadi pelanggaran hukum. Demikian disampaikan oleh ahli hukum tata negara, A. Irmanputra Sidin kepada redaksi cakrawarta.com, pada Jumat (7/7/2017) pagi.

Menurutnya, pemindahan ibukota bukanlah kewenangan otonom atau kewenangan mandiri dari pemerintah. Karena posisi ibukota negara bukanlah keputusan eksekutif atau presiden namun keputusan negara dalam hal ini adalah harus melibatkan dua pemegang kekuasaan secara bersamaan untuk menyetujuinya yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan (DPR) sebagai representasi rakyat.

“Artinya pemindahan ibukota dengan tahapan pelaksanaaannya haruslah terlebih dahulu disetujui DPR dengan mengubah terlebih dahulu Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota yang kini terletak di Jakarta”, ujar Irmanputra Sidin.

Ia juga menegaskan, Pemerintah dalam memindahkan ibukota jangan sampai tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan DPR melalui Undang-Undang.

“Kalau itu terjadi, akan menimbulkan dampak keuangan negara tanpa dasar yang jelas sehingga semua usaha yang akan dilaksanakan akan sia-sia karena ternyata rakyat tidak menyetujuinya melalui parlemen,” tandasnya mengakhiri keterangannya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengaku telah membahas rencana detail pemindahan ibukota dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (3/7/2017).

Menurutnya, skema pendanaan akan selesai pada tahun 2017 ini sehingga pada 2018 atau 2019 mendatang kegiatan permulaan terkait pemindahan ibukota sudah bisa dimulai.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular