Memori Kekerasan 1965-1966 dan Kesadaran Sejarah Indonesia

Berbagai tragedi kemanusiaan di dunia yang terjadi di masa lampau terjadi dalam berbagai bentuk. Ada yang berupa konflik bersenjata akibat perbedaan pandangan mengenai praktik perbudakan, seperti di Amerika Serikat. Wilayah Utara menolak perbudakan, sementara Selatan yang mengandalkan perkebunan sangat bergantung pada tenaga budak. Ada pula genosida seperti tragedi Holocaust dan Khmer rezim Pol Pot dan krisis politik lainnya yang merenggut ratusan ribu hingga jutaan nyawa. Termasuk di banyak negara dalam proses mengukuhkan menjadi negara bangsa juga diwarnai kekerasan dan penghilangan entitas bangsa lainnya, seperti di Jepang terhadap Suku Ainu dan Australia terhadap Suku Aborigin.

Di negeri ini juga pernah berlangsung hal yang sama pada tahun 1965-1966. Setidaknya peristiwa tersebut terekam dalam memori warga bangsa ini hingga saat ini, pada tahun tersebut berlangsung pembantaian massal dan penahanan tanpa proses hukum terhadap ratusan ribu hingga jutaan jiwa yang dituduh sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi  afiliasinya.

Memang dalam proses sebelumnya berlangsung konflik sosial di pedesaan, khususnya di Jawa. Celakanya, penanganan konfliknya berlangsung secara non yudisial. Bahkan praktiknya cenderung sebagai kekerasan politik, yakni segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan untuk mencapai tujuan politik. Berlangsung penghilangan suatu kelompok politik secara sistematis oleh kekuatan yang tidak personal, tapi oleh kekuatan kolektif yang didukung oleh kekuatan rezim politik yang berkuasa. Sehingga korbannya juga sangat masif, tidak saja personal fisik manusia mati, tapi juga keluarganya secara ekonomi, sosial politik dan trauma psikologis berkepanjangan, tidak sedikit pula berlangsung kekerasan secara seksual. Akibat kasus tersebut melahirkan dendam yang berkepanjangan pula.

Heroisme

Masalahnya adalah hingga hari ini oleh sebagian kalangan, termasuk ilmuwan, menganggap tindakan kekerasan 1965-1966 adalah bagian dari heroisme. Tentu ini tidak pada tempatnya. Celakanya ini direproduksi terus-menerus. Peristiwa tersebut adalah kemenangan pahlawan atas pengkhianat bangsa, kelompok agama (citivas dei) atas kaum kafir (civitas devil). Padahal, secara sosiologi, heroisme dipahami sebagai fenomena sosial yang terbentuk dalam masyarakat sebagai respons terhadap keadaan krisis. Respon ini biasanya bukan hanya tindakan individu, tapi juga kelompok. Tindakan ini bukan respon “spontan”, tapi dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial. Menurut Emile Durkheim, heroisme sebagai bagian dari solidaritas sosial, dimana individu bertindak secara altruistik untuk melindungi atau mendukung kelompoknya berdasar nilai yang mereka anut.

Ketidaktepatan tersebut jika ditelisik dari perilakunya yang menafikan nilai-nilai kemanusiaan, ditambah lagi di luar hukum. Korban tidak saja mengalami kekerasan verbal yang menyebabkan kematian. Lebih jauh dari itu, korban juga harus menerima kekerasan yang tidak langsung, berupa stigma. Penanda negatif yang sengaja dilekatkan pada kelompok tertentu. Terlebih lagi kedua bentuk kekerasan tersebut sifatnya struktural -meminjam istilah Johan Galtung-, yakni menggunakan unsur-unsur negara. Adanya proses stigmatisasi terhadap korban tindakan kekerasan 1965-966 menunjukkan kekerasan masih terus berlangsung hingga saat ini.

Tidak salah bila banyak ilmuwan sosial dan sejarawan yang menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan di masa lampau dan tidak pernah diselesaikan. Akibatnya tidak saja masyarakat korban, tapi juga bangsa Indonesia masih dikekang oleh ingatan akan penderitaan yang ditimbulkan dari tindakan kekerasan dan ketidakadilan yang terjadi di masa lampau dan saat ini. Ingatan akan penderitaan ini yang dikenal dengan istilah memoria passionis. Berbagai pengalaman penderitaan, akibat kekerasan, luka sejarah yang tak kunjung berakhir terus dirawat dengan sendirinya.

Pada titik inilah harus dicari cara untuk mengakhiri tindakan kekerasan yang tidak kunjung usai ini. Setidaknya dimulai dari menafsir ulang atas pemahaman “heroisme”, yang sebenarnya berwatak etnosentrisme dan menange dhewe (menangnya sendiri). Selain itu ingatan akan penderitaan masa lalu harus terus dirawat agar manusia memiliki kepedulian (compassion) terhadap korban. Peristiwa 1965-1966 adalah memori kolektif tidak saja bagi korban, tapi juga pelaku dan bangsa ini. Karenanya, kita tidak mengulangi siklus kekerasan yang sama. Merawat penderitaan sejarah bukan untuk memelihara dendam, melainkan sebagai jalan menuju kesadaran kolektif, pencarian keadilan, rekonsiliasi, serta aksi nyata demi perubahan sosial.

Kesadaran Sejarah

Problem lainnya, selain negara harus menyelesaikan kekerasan yang sudah menjadi memori kolektif tersebut. Ditambah lagi, penulisan sejarah kita masih sebatas merekonstruksi peristiwa di masa lampau. Padahal pengkajian peristiwa sejarah tidak hanya menerima sesuatu dari masyarakat dengan cara merekonstruksinya, tapi juga menyumbangkan sesuatu. Seorang sejarawan harus mampu membangkitkan kesadaran sejarah, memberikan pemahaman dan penafsiran bahwa masa lalu, masa kini, dan masa depan saling terhubung secara berkesinambungan.

Nietzsche pernah memberikan peringatan tegas sejak pertengahan abad ke-19, bahwa penulisan sejarah kita yang demikian maju, pada dasarnya mengandung bahaya. Bahayanya bahwa masa silam berhenti dan dijadikan sebuah objek rekonstruksi belaka. Sebuah objek yang tidak lagi merupakan bagian dari kita sendiri. Peristiwa masa lampau kita letakan di muka kita sebagai benda mati. Penulisan sejarah model demikian menjadikan kita semakin acuh tak acuh terhadap peristiwa di masa lampau. (F.R. Ankersmit; 1987, 355).

Tulisan sejarah harusnya membangkitkan suatu kesadaran bahwa peristiwa masa lampau, terlebih lagi peristiwa 1965-1966 menjadi bagian dari kesadaran sejarah yang harus terus dirawat. Nilai-nilai apa yang bisa disumbangkan oleh sejarawan dalam rangka untuk mengakhiri kekerasan di masa lampau, yang dampaknya masih bisa dirasakan hingga sekarang.

Betapa masalah-masalah mengenai sejarah perilaku yang menafikan nilai-nilai kemanusiaan tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus mendapatkan perhatian. Kesadaran sejarah bagi generasi mendatang, tentu, harus  dibangun dengan terus menulis sejarah. Akan tetapi cara merekonstruksinya tidak lagi saling memperebutkan kebenaran, terlebih lagi dengan membenarkan tindakan masing-masingnya. Historiografi bukan sekedar tumpukan kertas hasil rekonstruksi masa lalu. Ia merupakan cermin sekaligus panduan dari mana kita berasal dan kemana bangsa ini melangkah ke depan.

Selayaknya, setiap warga negara di Republik ini, sudah seharusnya mempunyai kesadaran sejarah atas kejadian di masa lampau tersebut. Bukan untuk mereproduksi terus-menerus praktik kekerasan untuk mencapai tujuan politik. Semoga.(*)

TRI CHANDRA APRIYANTO

Sejarawan Universitas Jember