PT Naik, Suara Rakyat Bisa Hilang? Viva Yoga Minta Penyederhanaan Partai Tak Keblabasan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Rencana penentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 kembali memunculkan perdebatan. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengingatkan agar agenda penyederhanaan partai politik di parlemen tidak dilakukan secara berlebihan. Sebab, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Viva Yoga mengatakan, partai-partai koalisi pendukung pemerintah masih akan terus berdiskusi mengenai besaran PT yang akan disepakati. PAN, kata dia, akan mengikuti apa pun keputusan yang nantinya menjadi kesepakatan partai koalisi pemerintah.

“Apapun keputusan dari kesepakatan partai koalisi pemerintah nantinya, PAN akan ikut,” ujar Viva Yoga kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Meski demikian, Viva Yoga menegaskan bahwa angka PT sebaiknya tidak lebih dari 4%. Menurut dia, batas tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan PAN agar dapat kembali lolos ke Senayan.

Ia menuturkan, sejak pemilu era Reformasi, mulai 1999 hingga 2024, PAN selalu berhasil memperoleh kursi di DPR meskipun dalam sejumlah survei tingkat keterpilihan PAN berada pada kisaran 1,5 hingga 2%.

“Hal ini bukan berarti PAN takut tak lolos ke Senayan,” ujarnya.

Viva Yoga bahkan menyebut PAN sebagai “partai Nasakom”, merujuk pada posisi elektoral PAN yang kerap berada di kisaran satu koma. Namun, menurut dia, persoalan parliamentary threshold jauh lebih besar daripada sekadar kepentingan satu partai politik.

Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan suara rakyat tetap memperoleh representasi di parlemen.

Viva mengakui parliamentary threshold merupakan salah satu cara untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang memiliki kursi di DPR. Namun, penyederhanaan tersebut, menurut dia, harus dilakukan secara hati-hati.

Sebab, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin banyak pula suara sah pemilih yang berpotensi tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Dengan PT sebesar 4% saja, Viva menyebut sekitar 13 juta suara sah pemilih pada Pemilu 2019 tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Pada Pemilu 2024, menurut perhitungannya, jumlah suara yang tidak terkonversi tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara.

“Bila PT dinaikkan di atas 4 persen, Pemilu 2029 akan berkecenderungan terjadi disproporsional karena banyak suara sah pemilih tidak bisa dikonversi menjadi kursi sehingga tingkat representasi pemilu menjadi rendah,” paparnya.

Bagi Viva, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan sistem pemilu menuju 2029. Penyederhanaan partai memang dapat menjadi salah satu tujuan dalam desain sistem kepartaian, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip keterwakilan pemilih.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai parliamentary threshold. Menurut Viva, putusan tersebut memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terkait ketentuan PT sebelum Pemilu 2029.

Viva mengakui tidak terdapat satu angka yang secara universal dapat disebut sebagai parliamentary threshold yang ideal. Negara-negara demokrasi memiliki pilihan dan desain sistem pemilu yang berbeda-beda.

Namun, dalam konteks Indonesia, ia menilai pembahasan PT perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penyederhanaan partai dan proporsionalitas hasil pemilu.

“Prinsip-prinsip dasar ini menjadi bagian penting dalam membangun pemilu yang adil,” tuturnya.

Viva juga mengingatkan agar penyederhanaan jumlah partai di DPR tidak semata-mata didasarkan pada anggapan bahwa semakin sedikit partai otomatis akan menghasilkan stabilitas politik yang lebih baik.

Menurut dia, keberadaan partai politik di DPR pada dasarnya merupakan sarana untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Perbedaan pandangan dan perdebatan antar kekuatan politik merupakan bagian dari dinamika parlemen dalam sistem demokrasi.

“Perdebatan atau dinamika di DPR selama ini telah terjadi dan hal yang demikian menyebabkan proses demokrasi bisa berjalan dengan baik,” paparnya.

Karena itu, Viva meminta pembahasan parliamentary threshold dilakukan secara cermat dan tidak hanya berorientasi pada penyederhanaan jumlah partai. Di sisi lain, suara pemilih yang diberikan melalui pemilu juga perlu diperhitungkan agar memiliki peluang memperoleh representasi di parlemen.

Perdebatan mengenai PT menjelang Pemilu 2029 dengan demikian bukan hanya menyangkut berapa banyak partai yang akan duduk di DPR. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi kursi dan sejauh mana sistem pemilu mampu menjaga keterwakilan politik.

Bagi Viva Yoga, penyederhanaan partai tetap penting, tetapi jangan sampai dilakukan dengan konsekuensi semakin banyak suara rakyat yang tidak memiliki wakil di parlemen.(*)

Kontributor: Ardi W

Editor: Abdel Rafi