Mengulang Sejarah DNA Kasus Korupsi Pejabat Daerah (Di) Sulawesi Utara

(foto: istimewa)

“Sejarah korupsi memang setua usia manusia dan kekuasaan. Korupsi bukan sekadar tindakan pencurian ekonomi biasa, melainkan suatu penyimpangan dari norma-norma tugas dan tanggung jawab di hadapan masyarakat yang melibatkan penyalahgunaan kepercayaan demi kepentingan pribadi.” -Syed Hussein Alatas (1928-2007), Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer (1983).

​Baru jelang setahun lebih terpilih Bupati Bolaang Mongondow Utara -setelah mengalahkan calon petahana dari PDIP dalam survei, Wakil Bupati (2019-2024), Drs. Amin Ismet Lasena, yang juga kakak kandungnya -Dr. Sirajuddin Lasena lagi-lagi secara mencolok meramaikan kasus pejabat korupsi di Nyiur Melambai melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa OTT yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajuddin Lasena ini seakan mempertegas kembali potret reproduksi patronase dan korupsi kekuasaan di kawasan Sulawesi Utara (Sulut).

Jika membaca fenomena ini melalui kacamata sosiologi korupsi Syed Hussein Alatas, praktik penyelewengan di daerah tidak pernah berdiri sebagai insiden terisolasi.

Hal ini, juga cerminan dari korupsi sistemik dan korupsi nepotistik yang telah menjalar panjang sebagai tradisi perilaku elite politik lokal.

Syed Hussein Alatas menggarisbawahi bahwa bahaya terbesar korupsi terletak pada wataknya yang menular dan melembaga.

Ketika kekuasaan publik diperlakukan sebagai barang dagangan pribadi demi melanggengkan kekayaan serta pengaruh dinasti lokal, para pejabat daerah umumnya tak lagi peka pada kepentingan publik yang telah memilihnya.

​Jejak sejarah penyalahgunaan wewenang di bumi Sulawesi Utara telah membentang panjang dan terus berulang sejak dua dekade terakhir.

Lintasan kelam ini mengemuka sejak tahun 2005 kala mantan Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi, tersandung kasus penyalahgunaan APBD yang mengejutkan publik.

Ketika Gubernur Sulut (2005-2015), mendiang Dr. S.H. Sarundajang sejak terpilih langsung pada Pilgub 2005, menagarkan hestek politik pembangunan dengan jargon ” Membangun Tanpa Korupsi”.

Akibatnya, kasus korupsi awal pejabat daerah yang menimpah Walikota, Jimmy Rimba Rogi, justru berdampak lanjutan pada vonis hukum kasus korupsi Bansos terhadap Wakil Walikota Manado, mendiang Abdi Wijaya Buchari SE., MSi., ketika ia didaulat mengganti Walikota, Jimmy Rimba Rogi setelah ditahan di Rutan Cipinang.

Pola korupsi birokrasi dan nepotisme kekuasaan semakin pekat tatkala Walikota Tomohon terpilih 2005, Jefferson Soleiman Montesquieu
Rumayar, ikut terjerat kasus korupsi dana APBD memasuki periode kedua 2010 dan dijatuhi hukuman hampir tujuh tahun lebih.

Namun, jejaring pengaruh politiknya -meski dijerat kasus korupsi- kelak secara genealogis oleh putri kandungnya, Sandy Rumayar, terpilih menduduki posisi Wakil Walikota pada Pilwako Tomohon periode 2024-2029 bersama Walikota Carol Senduk.

​Langgam patronase politik dan korupsi nepotistik sebagaimana dirumuskan oleh Alatas kembali terkonfirmasi nyata dalam rekam jejak kepemimpinan di Kepulauan Talaud.

Bupati Talaud terpilih 2004, Dr. dr. Elly Engelbert Lasut (E2L), pernah pula berhadapan dengan putusan hukum atas dugaan penyalahgunaan dana anggaran (SPPD fiktif dan dana bencana) memasuki periode keduanya pada 2010.

Namun, pada Pilkada Talaud 2014-2019, ia terpilih kembali sebagai Bupati.

Seterusnya, E2L masuk bursa Cagub Sulut 2024-2029 berpasangan dengan Hanny Jost Payuow dan kalah.

Kini, keduanya diberi konsesi jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Komisaris Angkasa Pura dan Komisaris Gas Pertamina.

Sementara pengaruh politik E2L memancar pada karier sang anak kandung, Hillary Brigitta Lasut, yang berhasil melenggang sebagai legislator Senayan sebelumnya dari Partai Nasdem (2019-2024) ke Partai Demokrat (2024-2029).

Juga, Bupati Bolmong terpilih sejak 2001 hingga periode kedua 2006-2011, Dra. Hj. Marlina Moga Siahan (MMS) terjerat korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2010 dan kelak divonis pengadilan selama lima tahun pada 2017 silam.

Seolah tidak menghentikan mata rantai masalah DNA korupsi, penerus takhta kepemimpinan di Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip, Bupati terpilih 2014, juga menyusul tersangkut OTT KPK atas kasus gratifikasi dan suap proyek pada 30 April 2019.

Masih di Sitaro.

DNA korupsi di tingkat daerah seolah-olah telah menjadi bagian dari siklus sejarah yang terus berulang tanpa henti.

Berulang kali publik menyaksikan proses pendaftaran, kampanye, hingga pelantikan pejabat pilihan rakyat yang dibalut dengan janji-janji manis kesejahteraan dan perubahan.

Namun, berulang kali pula janji tersebut berujung pada panggung konferensi pers penegak hukum, lengkap dengan rompi tahanan dan borgol di tangan.

Kasus yang menjerat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terpilih periode 2025-2030, Chyntia Inggrid Kalangit, menjadi catatan kelam terbaru -sebelum Sirajuddin menirunya secara vulgar- yang menegaskan betapa pekatnya benang merah korupsi pimpinan daerah di tanah air.

​Apa yang membuat peristiwa ini terasa kian menyayat adalah fakta bahwa dugaan penyelewengan tersebut berkaitan langsung dengan dana bencana alam.

Ketika warga Sitaro, khususnya terdampak erupsi Gunung Ruang, bertaruh bertahan hidup dan merangkai kembali masa depan di tengah puing-puing bencana, anggaran bantuan stimulan senilai puluhan miliar justru diduga dijadikan celah untuk meraup keuntungan pribadi.

Angka kerugian negara yang ditaksir BPKP mencapai Rp 22,77 miliar bukan sekadar nominal finansial di atas kertas, melainkan wujud nyata dari hilangnya rasa kemanusiaan dan empati sosial seorang pimpinan.

​Fenomena ini mencerminkan lingkaran setan politik anggaran dan kekuasaan di daerah.

Sejarah mencatat bahwa besarnya ongkos politik dalam kontestasi Pemilukada kerap menjadi dorongan utama di balik penyelewengan kewenangan.

Ketika jabatan dipandang sebagai investasi modal ketimbang amanat kepemimpinan, maka setiap rupiah yang mengalir dalam APBD -bahkan dana darurat kemanusiaan sekalipun- berubah potensi menjadi pundi-pundi pengembalian modal.

Pola ini terus berulang dari satu rezim ke rezim berikutnya, dari satu daerah ke daerah lainnya, seakan-akan hukuman dan kecaman publik tidak pernah cukup untuk memberi efek jera.

​Lebih jauh lagi, berulangnya kasus serupa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi lokal.

Ketika pemimpin yang baru saja dipilih secara legal dan demokratis justru berhadapan dengan hukum akibat kasus rasuah, publik dihadapkan pada krisis krisis keteladanan.

Bencana ekologis yang menimpa suatu wilayah seharusnya direspon dengan gotong royong dan transparansi pengelolaan bantuan, bukan malah diperparah oleh “bencana moral” yang dilakukan oleh pejabatnya sendiri.

​Sejarah kelam korupsi pejabat daerah tidak boleh terus dipandang sebagai takdir yang memaklumi.

Penegakan hukum yang tegas, pembuktian terbalik atas kekayaan pejabat, hingga reformasi pembiayaan politik harus menjadi langkah nyata agar alur cerita yang sama tidak terus berulang.

Kasus di Sitaro harus menjadi cermin besar bagi seluruh elemen masyarakat dan pengambil kebijakan, bahwa selagi nurani dan akuntabilitas dikesampingkan, sejarah kekuasaan yang korup akan selalu menemukan jalannya untuk terulang kembali.

Tren kelam kepemimpinan daerah ini kian diperpanjang oleh jejak Bupati Minahasa Utara terpilih (2005-2008 dan 2016-2021), Vonny Anneke Panambunan (VAP), juga terjerat perkara korupsi proyek pemecah ombak Likupang II (BPBD 2016) dan pada 2026 ini kasus pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Minahasa Utara.

Kasus VAP seolah dianggap angin lalu hingga meluas ke jajaran kepemimpinan di Kepulauan Sitaro yang turut menyumbang babak kelam rentetan kasus korupsi daerah.

​Perulangan drama penangkapan Sirajuddin Lasena memperlihatkan betapa sosiologi korupsi yang ditulis oleh S.H. Alatas sangat relevan untuk membedah krisis etika pejabat publik di Sulawesi Utara.

Ketika pergantian figur kepemimpinan daerah tidak mampu memutus daur ulang jejaring korupsi, kekuasaan yang diraih lewat kontestasi politik sekadar menjadi ajang pergantian aktor untuk menguras sumber daya publik.

Selama DNA korupsi dianggap sebagai bagian wajar dari mekanisme kekuasaan dan cara mempertahankan pengaruh dinasti, sejarah kepemimpinan daerah di Sulawesi Utara akan terus terjebak dalam lingkaran setan yang merugikan rakyat.(*)

#coverlagu: Lagu-lagu bertema korupsi yang dibawakan oleh Doel Sumbang dirilis dalam beberapa versi dan judul berbeda, “Korupsi (KKN).” Dirilis ulang secara digital pada tahun 2023, resmi sebagai single/trek digital pada 10 Juli 2023 melalui platform seperti Apple Music dan YouTube).

Manado, 23 September 2026

REINER EMYOT OINTOE 

Fiksiwan