Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Rokok Jangan Sampai Dicap Halal

Momen Debat Publik “Rokok: Halal atau Non-Halal?” yang digelar FKBI bersama Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).(foto: FKBI untuk Cakrawarta)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, perdebatan mengenai posisi produk tembakau dan rokok elektronik kembali mengemuka. Pertanyaan yang muncul bukan semata apakah rokok halal atau haram, tetapi bagaimana negara harus memberikan informasi yang tidak membingungkan konsumen mengenai produk yang mengandung zat adiktif tersebut.

Perdebatan itu mengemuka dalam debat publik “Rokok: Halal atau Non-Halal?” yang digelar Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) bersama Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Forum tersebut digelar menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri telah menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan sesuai amanat regulasi.

Namun, terdapat persoalan yang perlu diperjelas. Produk tembakau dan rokok elektronik tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar kategori produk yang disebut BPJPH wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Dalam daftar resmi BPJPH, kategori yang disebut antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.

Kondisi tersebut membuat perdebatan mengenai status rokok menjadi relevan, terutama dari perspektif perlindungan konsumen.

Ketua FKBI Tulus Abadi menilai karakter rokok sebagai produk adiktif perlu menjadi pertimbangan serius dalam pembahasan mengenai pelabelan.

Menurut dia, rokok memiliki posisi yang serupa dengan alkohol atau minuman keras dalam rezim cukai karena sama-sama termasuk barang yang dikenai cukai. Ia menilai sifat adiktif rokok menunjukkan adanya persoalan dari sisi thayyib atau kemaslahatan produk.

“Sifat adiktif tersebut menunjukkan bahwa rokok merupakan produk yang tidak thayyib, karena menimbulkan eksternalitas negatif sekaligus ketergantungan atau kecanduan bagi penggunanya,” ujar Tulus.

Produk tembakau dan rokok elektronik sendiri telah masuk dalam kerangka pengaturan sebagai zat adiktif. PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk langkah untuk menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, serta melindungi masyarakat dari dampak terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Ketua Umum Komnas PT Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH, kemudian mempertanyakan secara terbuka bagaimana label halal harus ditempatkan jika suatu produk pada saat yang sama mendapatkan peringatan mengenai bahaya kesehatan.

“Jika 10 ml nikotin cair mampu mematikan manusia seketika dan di bungkus rokok ada tulisan rokok membunuhmu, lalu diberi label halal, apakah logikanya benar?” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik tekan debat dimana muncul pertanyaan yaitu apakah label halal hanya menjelaskan status kehalalan bahan dan proses produksi, atau berpotensi dipahami konsumen sebagai tanda bahwa sebuah produk aman dan baik untuk dikonsumsi?

Di sisi lain, persoalan hukum merokok dalam Islam sendiri tidak tunggal. Muhammadiyah, misalnya, telah menetapkan fatwa haram merokok melalui Majelis Tarjih dan Tajdid pada 2010, dan juga memiliki fatwa mengenai rokok elektronik pada 2020.

Sementara itu, sejarah pandangan ulama mengenai rokok menunjukkan adanya perbedaan pendapat. MUI dalam penjelasan mengenai hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2009 mencatat bahwa keputusan tersebut tidak menetapkan keharaman rokok secara mutlak; ketentuan haram diberlakukan pada kondisi tertentu, antara lain bagi anak-anak, ibu hamil, dan ketika merokok di tempat umum.

Perbedaan pandangan tersebut membuat penetapan status produk tidak sederhana.

Dr. KH. M. Saad Ibrahim, M.A., Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah PP Muhammadiyah, menilai mudarat rokok lebih besar daripada manfaatnya.

“Kalau kita memberikan label halal pada rokok itu bukti kemunduran,” tegasnya.

Namun, dari sisi regulator, keputusan pelabelan tidak dapat dilakukan semata berdasarkan tekanan atau opini satu kelompok.

Dr. Djamaludin, Direktur Registrasi Halal BPJPH, menegaskan bahwa proses sertifikasi halal memiliki dasar regulasi yang harus diikuti. BPJPH, kata dia, berpedoman pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.

Ia mengatakan masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar kesehatan dan MUI, menjadi bagian dari bahan pertimbangan regulator.

“Kami sebagai regulator menerima berbagai masukan dari pakar kesehatan, MUI. Pertemuan kali ini akan menjadi catatan untuk kami jadikan pedoman teknis dalam pelabelan produk halal,” ujar Djamaludin.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai rokok tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan sederhana “halal atau haram?”

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting yaitu informasi apa yang harus diterima konsumen ketika berhadapan dengan produk yang secara hukum boleh beredar, tetapi pada saat yang sama memiliki risiko kesehatan dan sifat adiktif?

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., menyatakan dampak negatif rokok lebih banyak daripada manfaatnya. Namun, ia meminta penetapan status halal atau non-halal dilakukan secara hati-hati.

“Jangan terburu-buru. Jangan mudah melabeli. Kalau halal, yang bagaimana? Kalau haram, yang bagaimana? Sebaiknya ada audit dulu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya ruang perdebatan yang masih terbuka. Di satu sisi, terdapat dorongan agar produk yang dinilai membahayakan tidak mendapatkan label yang berpotensi diasosiasikan dengan kebaikan atau keamanan. Di sisi lain, regulator harus bekerja berdasarkan definisi, prosedur, dan dasar hukum sertifikasi halal.

Karena itu, label halal tidak semestinya diperlakukan sebagai pengganti informasi kesehatan. Sertifikasi halal dan regulasi kesehatan memiliki fungsi yang berbeda.

BPJPH sendiri menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan produk.

Perdebatan publik ini menjadi semakin menarik karena pada 18 Oktober 2026 pemerintah memang memasuki tahap penting implementasi Wajib Halal Oktober. Namun, sejauh daftar resmi BPJPH yang tersedia saat ini, rokok dan produk tembakau belum disebut sebagai kategori yang wajib bersertifikat halal pada tahap tersebut.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah rokok akan mendapatkan label halal pada 18 Oktober.

Pertanyaan yang lebih mendasar, jika suatu saat produk tembakau masuk dalam rezim sertifikasi halal, informasi seperti apa yang paling melindungi konsumen, apakah label halal, label non halal, atau kombinasi informasi yang secara jelas membedakan status kehalalan dari risiko kesehatan produk?

Debat publik FKBI dan Komnas PT mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik antara kelompok pro dan kontra rokok.

Hasbullah menutup forum dengan seruan agar persoalan pelabelan dipandang dari kepentingan masyarakat luas.

“Demi kemaslahatan umat, mari seluruh umat Islam bersuara, jangan sampai produk rokok mendapat label halal!” tegas Hasbullah.

Perdebatan itu kini menunggu bagaimana regulator menerjemahkan prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum, informasi produk, kesehatan publik, dan pertimbangan keagamaan ke dalam kebijakan yang konkret.(*)

Kontributor: Abdel Rafi

Editor: Umar Faruq