
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pemberian kompensasi Rp500 ribu kepada penumpang selamat Kapal Virgo Transport 8 memicu sorotan. Pasalnya, kompensasi tersebut disebut disertai surat pernyataan bermeterai yang memuat prasyarat agar penumpang tidak melakukan tuntutan hukum maupun klaim setelah menerima pembayaran.
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai pemberian kompensasi dengan prasyarat tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak penumpang sebagai konsumen untuk menempuh jalur hukum.
Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan korban selamat tetap memiliki hak untuk memperjuangkan kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya akibat kecelakaan kapal.
“Penumpang sebagai korban tetap berhak melakukan tuntutan hukum pada manajemen Virgo Transport,” kata Tulus dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026) sore.
Menurut Tulus, kompensasi Rp500 ribu sangat kecil jika dibandingkan dengan dampak yang mungkin dialami korban, baik secara materiil maupun immateriil.
Ia menilai persoalan utama tidak semata-mata terletak pada besaran kompensasi, tetapi juga pada pemenuhan hak dasar penumpang atas keamanan dan keselamatan dalam menggunakan jasa transportasi penyeberangan.
“Pada tataran perwujudan hak konsumen sebagai penumpang kapal, manajemen Virgo Transport gagal mewujudkan rasa aman dan keselamatan,” ujarnya.
Tulus mengatakan hak dan perlindungan penumpang tidak hanya diatur dalam ketentuan mengenai transportasi laut, tetapi juga berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen dan hukum perdata.
Ia merujuk pada Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai sejumlah ketentuan yang menurutnya relevan dalam melihat tanggung jawab operator terhadap korban.
Karena itu, Tulus menilai surat pernyataan yang membatasi korban untuk melakukan tuntutan hukum perlu dilihat kembali dari perspektif hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, penumpang sebagai korban tetap berhak melakukan tuntutan hukum,” katanya.
Dorong Korban Tempuh Jalur Hukum
FKBI juga mendorong korban selamat untuk tidak berhenti pada penerimaan kompensasi. Menurut Tulus, korban dapat mempertimbangkan tuntutan perdata terhadap manajemen Virgo Transport, baik secara individual maupun melalui gugatan kelompok apabila memenuhi persyaratan hukum.

“Tuntutan dapat dilakukan secara individual dan atau melalui tuntutan atau gugatan kelompok, misalnya dengan class action,” ujar Tulus.
Menurut dia, mekanisme gugatan kelompok dapat menjadi salah satu instrumen bagi konsumen yang mengalami persoalan atau kerugian dengan dasar kepentingan dan keadaan yang memiliki kesamaan.
Tulus mengatakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan ruang bagi konsumen untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ia menilai langkah hukum juga diperlukan untuk mendorong pertanggungjawaban operator serta menjadi pembelajaran bagi penyelenggara transportasi penyeberangan lainnya.
“Penumpang sebagai korban kapal Virgo Transport sebaiknya jangan diam. Justru harus melakukan tuntutan perdata kepada manajemen Virgo Transport,” katanya.
Selain menyoroti tanggung jawab operator, FKBI meminta aspek pengawasan regulator terhadap transportasi penyeberangan turut diperiksa.
Menurut Tulus, kecelakaan Virgo Transport 8 tidak seharusnya berhenti pada persoalan pemberian kompensasi kepada korban. Pemeriksaan juga perlu diarahkan pada aspek keselamatan, kelayakan kapal, prosedur operasional, serta pengawasan terhadap operator.
“Kecelakaan kapal Virgo Transport adalah catatan kelam di sektor transportasi penyeberangan,” ujarnya.
Tulus menilai tragedi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi regulator untuk memastikan seluruh operator memenuhi ketentuan keamanan dan keselamatan pelayaran.
“Kasus ini harus menjadi refleksi keras bagi regulator yang diduga teledor dalam pengawasan pada operator,” kata dia.
Di sisi lain, operator transportasi penyeberangan juga dinilai harus menjadikan kecelakaan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat penerapan standar keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang.
“Bagi operator penyeberangan, hal ini menjadi bukti bahwa aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan transportasi penyeberangan tidak boleh diabaikan,” ujar Tulus.
Bagi FKBI, persoalan kompensasi Rp500 ribu bukan sekadar soal nominal. Polemik tersebut menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana hak penumpang sebagai konsumen tetap terlindungi setelah terjadi kecelakaan dan bagaimana tanggung jawab operator serta regulator harus ditegakkan.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








