
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pengadaan sepatu untuk siswa program Sekolah Rakyat di Kementerian Sosial senilai sekitar Rp 27 miliar kembali menjadi sorotan. Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMUK) menyerahkan laporan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta lembaga antirasuah itu menelusuri proses pengadaan tersebut.
SMUK menilai besarnya anggaran perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penetapan pagu, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, hingga kesesuaian harga dengan kebutuhan dan kondisi pasar. Mereka meminta KPK memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Ketua Umum SMUK Ahmad Zaki mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Menurut dia, KPK perlu memberikan kepastian apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami meminta KPK menindaklanjuti laporan masyarakat ini secara objektif dan transparan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, harus diusut sampai tuntas,” ujar Zaki, Senin (24/8/2026).
Sorotan terhadap pengadaan sepatu Sekolah Rakyat sebelumnya muncul setelah beredar informasi mengenai rencana pengadaan dengan pagu sekitar Rp 27 miliar untuk 39.345 pasang sepatu. Angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik karena secara sederhana setara dengan sekitar Rp 700.000 per pasang.
Namun, angka Rp 27 miliar tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu atau perencanaan pengadaan. Harga akhir, menurut dia, ditentukan melalui mekanisme pengadaan dan dapat lebih rendah setelah proses lelang.
Gus Ipul juga telah berkonsultasi dengan KPK terkait pengadaan barang dalam program Sekolah Rakyat. Dalam pertemuan tersebut, KPK memberikan sejumlah masukan mengenai upaya pencegahan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Kementerian Sosial menyatakan pengadaan sepatu senilai sekitar Rp 27 miliar yang dimaksud merupakan pengadaan tahun 2025. Sementara itu, pengadaan untuk 2026 saat itu belum dilakukan lelang.
Menurut Gus Ipul, penetapan pagu pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang mencakup survei harga pasar dan konsultasi dengan ahli. Setelah itu, proses pengadaan dilanjutkan dengan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mekanisme lelang sesuai ketentuan.
Meski demikian, SMUK meminta proses tersebut tetap diperiksa secara independen. Mereka menilai keterbukaan mengenai penggunaan anggaran penting untuk memastikan program Sekolah Rakyat yang menyasar masyarakat rentan tidak dibebani persoalan tata kelola.
Selain meminta KPK menelusuri dokumen pengadaan, SMUK mendorong lembaga antirasuah meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan di Kementerian Sosial.
Zaki mengatakan pemeriksaan diperlukan agar polemik mengenai harga dan nilai pengadaan tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik.
“KPK harus memberikan kepastian berdasarkan fakta. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, hal itu juga perlu dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan sesuai hukum,” katanya.
Sebelumnya, Gus Ipul menyatakan dirinya dan jajaran Kementerian Sosial terbuka terhadap pengawasan. Ia juga mengatakan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan.
Dengan demikian, persoalan pengadaan sepatu Sekolah Rakyat kini berada pada dua kepentingan yang sama-sama penting: memastikan program pemerintah tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan siswa sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi SMUK, pemeriksaan KPK diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus memastikan polemik tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar maupun, sebaliknya, berhenti tanpa klarifikasi yang memadai.(*)
Editor: Abdel Rafi








