PWNU Sumbar Apresiasi Gagasan Gus Kikin, Qanun Asasi Didorong Jadi Pijakan NU

Pertemuan antara Gus Kikin (tengah) dengan Ketua PWNU Sumbar, Prof. H. Ganefri dan jajaran di Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (21/8/2026). (foto: PWNU Jatim untuk Cakrawarta)

PADANG, CAKRAWARTA.com – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Barat Prof. H. Ganefri mengapresiasi gagasan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin untuk menguatkan kembali Qanun Asasi sebagai salah satu pijakan dalam menata kehidupan organisasi Nahdlatul Ulama ke depan.

Apresiasi tersebut disampaikan Ganefri setelah menerima kunjungan Gus Kikin di Air Tawar, Padang Utara, Sumatera Barat, Jumat (21/8/2026). Pertemuan berlangsung menjelang Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 27-31 Agustus 2026.

Dalam pertemuan itu, Gus Kikin menyampaikan sejumlah gagasan mengenai arah penguatan NU, mulai dari revitalisasi Qanun Asasi hingga pengembangan sektor pendidikan dan ekonomi warga Nahdliyin.

Gus Kikin mengatakan penguatan kembali Qanun Asasi penting untuk menghidupkan nilai dan arah perjuangan NU sebagaimana dirumuskan para pendiri organisasi.

“Bagaimana nantinya Qanun Asasi ini digunakan lagi. Mudah-mudahan NU ke depan akan menjadi lebih baik di masa-masa yang akan datang,” ujar Gus Kikin.

Menurut dia, Qanun Asasi tidak semata-mata dipandang sebagai dokumen sejarah, tetapi dapat menjadi salah satu pijakan untuk memperkuat identitas dan arah organisasi di tengah perubahan zaman.

Selain fondasi organisasi, Gus Kikin menyampaikan perlunya penguatan sektor ekonomi dengan mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki warga NU. Ia juga menyoroti pendidikan tinggi yang dinilai masih perlu mendapatkan perhatian lebih besar.

“Kita juga akan memperkuat sektor pendidikan di perguruan tinggi. Saat ini sektor pendidikan perguruan tinggi kita masih lemah,” katanya.

Ganefri menilai gagasan tersebut relevan dengan kebutuhan NU untuk memperkuat kembali fondasi organisasi sekaligus meningkatkan kapasitas warga Nahdliyin di bidang pendidikan dan ekonomi.

Ia mengatakan Qanun Asasi memiliki posisi penting karena merupakan bagian dari landasan awal organisasi. Menurut Ganefri, selama ini yang banyak dikenal publik adalah bagian mukadimah Qanun Asasi, sementara dokumen secara utuh belum banyak diketahui.

“Selama ini dokumennya tidak ditemukan, hanya mukadimahnya saja dan sekarang sudah ditemukan oleh Gus Kikin. Mudah-mudahan itu menjadi pijakan bagi NU ke depan,” kata Ganefri.

Ganefri menjelaskan, Qanun Asasi merupakan aturan dasar yang disusun Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari pada awal berdirinya NU. Dokumen tersebut kemudian diperkenalkan kepada publik dalam bentuk salinan yang dibagikan kepada peserta Muktamar ke-3 NU pada 1928.

Menurut Ganefri, keberadaan kembali dokumen tersebut dapat menjadi bahan penting untuk memahami fondasi pemikiran dan arah perjuangan NU sejak awal berdiri.

Ia juga berharap penguatan pendidikan, khususnya perguruan tinggi, menjadi salah satu agenda penting NU ke depan. Pengembangan pendidikan dinilai perlu berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi warga agar organisasi tidak hanya kokoh secara kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang lebih luas.

PWNU Sumatera Barat, kata Ganefri, bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten dan kota di wilayah tersebut akan mengikuti Muktamar ke-35 NU di Jombang.

“Mudah-mudahan muktamar ini berjalan sukses sesuai dengan apa yang sudah diagendakan panitia pengarah nantinya,” ujarnya.

Pertemuan Gus Kikin dengan jajaran PWNU Sumatera Barat menjadi bagian dari rangkaian silaturahmi menjelang Muktamar ke-35 NU. Selain memperkuat komunikasi antar pengurus, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membahas arah organisasi, termasuk penguatan fondasi pemikiran NU, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi warga.(*)

Kontributor: Cak Edy

Editor: Abdel Rafi