Karhutla: Mereka Membakar, Negara Membayar

Setiap musim kemarau, kita menyaksikan pola yang hampir sama. Hutan dan lahan terbakar, asap datang, ribuan personel dikerahkan, helikopter diterbangkan, operasi modifikasi cuaca dilakukan, dan negara mengeluarkan sumber daya besar untuk mengendalikan api.

Persoalannya kemudian menjadi lebih serius, ketika ditemukan kasus yang menunjukkan bahwa sebagian api tidak muncul dengan sendirinya. Belum lama, di Berau, Kalimantan Timur, polisi menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga membakar sekitar 12 hektare lahan. Menurut kepolisian, ia mengaku mendapat perintah dari pemilik lahan untuk menyiapkan area yang akan ditanami kelapa sawit. Api dinyalakan di lima titik, sebelum kemudian meluas.

Kasus itu tentu tidak berarti seluruh karhutla sengaja dibakar. Apalagi otomatis membuktikan kejahatan korporasi. Namun ia menunjukkan sesuatu yang penting, bahwa di balik orang yang menyalakan api, bisa terdapat pihak yang menyuruh dan kepentingan ekonomi yang memperoleh manfaat.

Dalam kondisi kemarau dan vegetasi sangat kering, tindakan semacam itu bukan pelanggaran kecil. Api yang dinyalakan untuk kepentingan privat dapat berkembang menjadi bencana yang ongkosnya ditanggung negara dan masyarakat.

Api Privat, Ongkos Publik

Inilah paradoks karhutla. Mereka yang membakar, namun negara yang harus membayar.

Besarnya beban negara terlihat dari keputusan Presiden Prabowo Subianto turun langsung ke Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2026. Presiden melakukan patroli udara untuk melihat wilayah terdampak. Sehari sebelumnya, Presiden telah memerintahkan jajaran TNI dan Polri turun ke daerah. Khusus Kalimantan Barat, Panglima TNI dan Kapolri ditugaskan memimpin penanganan, bersama pemerintah daerah.

Langkah Presiden menunjukkan keseriusan pemerintah menghadapi situasi yang tidak ringan. Data BPBD Kalimantan Barat menyebut luas karhutla di provinsi itu sejak Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 38.311 hektare. Secara keseluruhan, sedikitnya 12.880 personel gabungan juga telah dilibatkan dalam operasi pengendalian karhutla di Kalimantan.

Negara memang harus hadir. Ketika keselamatan masyarakat terancam, pemerintah tidak mungkin menunggu penyidikan selesai sebelum memadamkan api. Tetapi pertanyaannya tetap relevan, sampai kapan negara harus mengeluarkan ongkos besar di hilir jika sebagian sumber masalah sebenarnya dapat dihentikan di hulu?

Karhutla bukan hanya menghabiskan biaya pemadaman, helikopter, bahan bakar, operasi modifikasi cuaca, dan pengerahan personel. Asap meningkatkan risiko kesehatan, mengganggu transportasi dan aktivitas ekonomi, menurunkan produktivitas, merusak ekosistem, bahkan menyita perhatian dan sumber daya strategis pemerintah.

Dari perspektif pertahanan dan keamanan, karhutla merupakan ancaman non militer yang nyata. Bukan karena pembakar lahan harus diperlakukan sebagai musuh militer, melainkan karena tindakan segelintir orang dapat mengganggu keamanan manusia dan ketahanan wilayah, sekaligus memaksa negara memobilisasi sumber daya dalam skala besar.

Persoalan bahkan dapat melampaui batas negara. BNPB mencatat asap dari Indonesia terpantau menyeberang ke wilayah Malaysia yang berbatasan dengan Kalimantan Barat pada 4 serta 6–9 Agustus. ASEAN Specialised Meteorological Centre juga mengaktifkan Alert Level 2 untuk kawasan ASEAN selatan karena meningkatnya hotspot, asap, dan risiko kabut asap lintas batas.

Artinya, api yang dinyalakan di satu petak lahan dapat berkembang menjadi persoalan diplomatik. Ketika asap melintasi perbatasan, Indonesia menjadi lebih rentan menghadapi keluhan dan tekanan. Sehingga energi diplomatik yang seharusnya dapat dipakai untuk agenda strategis lain, malah ikut tersedot.

Dampaknya terhadap diplomasi pertahanan memang tidak langsung, tetapi tetap penting. Kerja sama perbatasan, patroli, latihan bersama, HADR, dan berbagai mekanisme kepercayaan dengan negara tetangga, dibangun di atas kredibilitas dan kemampuan mengelola risiko bersama.

Karena itu, karhutla dapat menggerus modal diplomatik yang juga dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan. Negara akhirnya membayar tiga kali. Membayar pemadaman, membayar kerugian masyarakat, dan membayar ongkos diplomatik.

Jangan Berhenti pada Pemegang Korek

Keseriusan pemerintah di hilir karena itu perlu diimbangi ketegasan yang sama kuatnya di hulu. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang yang memegang korek. Kasus Berau memperlihatkan pentingnya menelusuri command chain dan benefit chain. Siapa yang menyuruh, siapa yang membayar, siapa yang menguasai lahan, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan tersebut.

Di sinilah hubungan antara kejahatan individual dan kemungkinan kejahatan yang lebih terorganisasi perlu diperiksa. Pelaku lapangan belum tentu bekerja untuk perusahaan dan pemilik lahan belum tentu korporasi. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun kehati-hatian hukum tidak boleh berubah menjadi kedangkalan penyidikan.

Negara memiliki perangkat yang memungkinkan pendekatan lebih maju. Data hotspot dapat dipadukan dengan riwayat kebakaran, penguasaan lahan, perizinan, konsesi, rekam kepatuhan pelaku usaha, serta temuan penyidikan. Dengan begitu, penegakan hukum dapat bergerak dari sekadar reaktif menuju intelligence-led enforcement dan pencegahan berbasis risiko.

Ukuran keberhasilan penanganan karhutla akhirnya tidak cukup berupa seberapa cepat api dipadamkan. Kita juga perlu bertanya berapa banyak api yang berhasil dicegah sebelum dinyalakan dan berapa banyak pihak yang dibuat berpikir ulang karena ongkos membakar menjadi terlalu mahal. Itulah deterrence yang sesungguhnya.

Presiden telah turun langsung. TNI, Polri, BNPB, Manggala Agni, pemerintah daerah dan ribuan personel telah bekerja menghadapi api. Pekerjaan berikutnya adalah memastikan sumber daya negara tidak terus-menerus dihabiskan untuk membayar akibat dari keuntungan murah yang dinikmati segelintir pihak.

Sebab, selama membakar tetap murah bagi pelakunya tetapi mahal bagi negara, siklus itu akan terus berulang. Mereka membakar. Negara membayar.

Pertanyaannya, sampai kapan? (*)

KHAIRUL FAHMI

Alumnus FISIP UNAIR dan Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)