Senator DPD RI Ini Desak Usut Tuntas Tantangan Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras

Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus. (foto: Ervan P)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Dailami Firdaus, mendesak dugaan tantangan membaca atau menghafal Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, diusut secara menyeluruh.

Dailami menilai penggunaan ayat atau hafalan Al-Qur’an dalam tantangan yang dikaitkan dengan hadiah minuman beralkohol tidak semestinya terjadi. Namun, ia meminta aparat terlebih dahulu memastikan fakta, pihak yang terlibat, serta konteks kegiatan tersebut sebelum menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum.

“Ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai candaan atau sekadar kreativitas dalam sebuah acara. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang harus ditempatkan dan dihormati sebagaimana mestinya,” kata Dailami, Selasa (11/8/2026).

Pernyataan Dailami disampaikan setelah video tantangan tersebut beredar luas di media sosial dan menuai kecaman. Dalam video yang beredar, pengunjung festival ditantang menghafal surah Al-Qur’an dengan imbalan produk minuman beralkohol. Pihak penyelenggara The Sounds Project kemudian mengecam kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tindakan itu berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali penyelenggara.

Menurut Dailami, aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung, termasuk pihak yang memberikan akses, penyelenggara kegiatan, serta mekanisme pengawasan di lokasi acara.

“Harus diusut tuntas. Jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi di media sosial. Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk melecehkan agama, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan, proses hukum harus dilakukan secara objektif dengan terlebih dahulu memastikan seluruh fakta dan unsur pelanggaran. Penentuan bentuk dan sanksi, kata dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sikap serupa juga disampaikan sejumlah pihak. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras dan meminta persoalan tersebut diusut.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara atau event organizer (EO) dan pembawa acara (MC) terkait kejadian tersebut.

Minta Pengawasan Ancol Dievaluasi

Selain meminta dugaan kejadian tersebut diusut, Dailami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi mekanisme pengawasan kegiatan yang berlangsung di kawasan Ancol.

Menurut dia, pengelola kawasan memiliki tanggung jawab memastikan setiap kegiatan yang diselenggarakan memenuhi ketentuan perizinan dan tidak menimbulkan persoalan, termasuk yang berkaitan dengan sensitivitas keagamaan.

“Gubernur harus mengevaluasi kinerja jajaran PT Pembangunan Jaya Ancol. Kalau kegiatan tersebut benar berlangsung di area yang berada dalam pengelolaan Ancol, bagaimana proses perizinan dan pengawasannya? Jangan sampai pengelola baru mengetahui setelah persoalan menjadi viral,” katanya.

Dailami mengatakan evaluasi tidak harus dimaknai sebagai bentuk penghukuman terhadap seluruh jajaran pengelola. Pemeriksaan, menurut dia, diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam mekanisme perizinan dan pengawasan kegiatan.

Kawasan Ancol merupakan salah satu destinasi wisata utama di Jakarta dan menjadi lokasi berbagai kegiatan publik, termasuk festival musik. Karena itu, menurut Dailami, standar pengawasan perlu memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan serta menghormati keberagaman masyarakat.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Pengelola harus memiliki standar pengawasan yang kuat terhadap seluruh kegiatan yang diselenggarakan di dalam kawasannya,” ujarnya.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap klarifikasi. Karena itu, penyebutan tindakan sebagai penistaan agama sebaiknya tetap ditempatkan sebagai dugaan atau penilaian dari pihak yang mengecam, bukan sebagai kesimpulan hukum. Polda Metro Jaya baru menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.(*)

Kontributor: Ervan P

Editor: Abdel Rafi