AHWA dan Ketakutan Terdalam Warga NU

Ada satu kekhawatiran yang jarang diucapkan terang-terangan di forum resmi, tetapi hampir selalu muncul dalam obrolan warung kopi menjelang muktamar yaitu jangan sampai kepemimpinan Nahdlatul Ulama jatuh ke tangan yang salah karena kekuatan uang, bukan karena kedalaman ilmu dan keteladanan.

Kekhawatiran inilah yang, jika ditelusuri ke akarnya, sesungguhnya menjadi alasan paling mendasar mengapa Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap dipertahankan sebagai metode pemilihan Rais ‘Aam hingga hari ini.

Penulis menyebutnya ketakutan terdalam karena ia menyentuh sesuatu yang jauh lebih personal daripada sekadar prosedur organisasi. Ia menyangkut harga diri kolektif warga Nahdliyin yaitu apakah ulama yang mereka ta’dzimi selama ini masih bisa dipercaya berdiri di atas kepentingan siapa pun, atau justru ikut terseret arus yang sama dengan kontestasi jabatan publik pada umumnya.

Bayangkan sejenak jika Rais ‘Aam dipilih murni lewat pemungutan suara terbuka, seperti pemilihan ketua organisasi pada umumnya, dengan ribuan muktamirin sebagai pemilih. Secara teori, ini terdengar demokratis. Namun secara sosiologis, organisasi sebesar NU, dengan puluhan juta warga dan ribuan struktur kepengurusan berjenjang, justru sangat rentan terhadap pola semacam ini. Forum sebesar itu mudah menjadi sasaran empuk bagi kepentingan politik-praktis dari luar jam’iyyah, termasuk potensi politik uang dan mobilisasi dukungan yang lebih mengandalkan kekuatan finansial ketimbang kapasitas keagamaan.

Yang lebih mengkhawatirkan, luka sosial akibat kontestasi semacam itu tidak selesai begitu forum ditutup. Ia bisa membekas lama di akar rumput, dalam bentuk fragmentasi antar kelompok pendukung yang dulunya satu barisan, satu shalawat, satu pengajian. Di sinilah AHWA berfungsi sebagai semacam penyaring sosial alias membatasi ruang kontestasi terbuka yang berpotensi melahirkan gesekan semacam itu, sekaligus menjaga agar proses regenerasi kepemimpinan tertinggi tetap berlangsung dalam suasana yang tenang.

Dalam khazanah fiqih siyasah, ada kaidah masyhur yang berbunyi kurang lebih begini, “kebijakan seorang pemimpin atas mereka yang dipimpinnya harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan bersama”. Kaidah inilah yang menjadi salah satu argumen mengapa AHWA disebut sebagai ijtihad kelembagaan, bukan sekadar pilihan teknis yang bisa diganti sewaktu-waktu tanpa pertimbangan mendalam. Ia lahir dari kesadaran bahwa menjaga keutuhan jam’iyyah dan institusi kepemimpinan (hifdz al-jam’iyyah wal-imamah) adalah bentuk kemaslahatan yang harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh, bukan sesuatu yang datang dengan sendirinya.

Menariknya, konsep ahl al-hall wa al-‘aqd dalam fiqih siyasah klasik sendiri tidak pernah membatasi keanggotaannya pada satu golongan tunggal. Ulama, para pemimpin, dan tokoh masyarakat yang menjadi rujukan umat semuanya bisa masuk dalam kategori ini. Yang menentukan bukan besar-kecilnya jumlah personil, melainkan tingkat kepercayaan yang diberikan umat kepada mereka dan kemampuan nyata merepresentasikan kepentingan bersama. Prinsip ini seharusnya terus menjadi pengingat bahwa AHWA bukan forum eksklusif segelintir elite, melainkan representasi dari kepercayaan kolektif Nahdliyin di seluruh pelosok negeri.

Pengalaman Muktamar ke-33 di Jombang dan Muktamar ke-34 di Lampung memberi gambaran nyata bagaimana prinsip ini bekerja di lapangan. Sembilan nama anggota AHWA ditetapkan dari hasil usulan berjenjang Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang se-Indonesia, bukan penunjukan tertutup dari pusat. Sebaran perolehan usulan yang relatif merata di antara para calon menunjukkan bahwa legitimasi AHWA memang bersumber dari representasi yang luas, bukan dari kehendak segelintir orang.

Namun, sebagai bagian dari warga NU yang mengikuti dinamika organisasi ini dari dekat, penulis melihat ada satu hal yang perlu terus diwaspadai ke depan yaitu proses yang berlangsung dalam tempo singkat menjelang muktamar tetap menyimpan potensi tekanan kepentingan yang tidak selalu terlihat di permukaan. Keadilan distributif lewat representasi berjenjang memang sudah terjaga secara struktural, tetapi ketahanannya terhadap godaan politik praktis perlu terus diuji dan diperkuat dari waktu ke waktu, bukan dianggap selesai begitu saja karena sudah berjalan dua kali tanpa gejolak besar.

Menjelang Muktamar ke-35 di Tambakberas, penulis kira penting bagi warga Nahdliyin, terutama generasi muda yang mulai aktif di kepengurusan, untuk memahami bahwa AHWA bukan sekadar warisan prosedural yang diwariskan begitu saja. Ia adalah hasil dari kesadaran kolektif bahwa kepemimpinan ulama harus dijaga dari godaan yang sama yang menggerogoti banyak organisasi lain yaitu uang, kekuasaan, dan politik jangka pendek.

Ketakutan terdalam warga NU terhadap masuknya politik uang ke ruang musyawarah ulama bukanlah kekhawatiran berlebihan. Ia adalah pengingat yang sehat, yang seharusnya terus menyalakan kewaspadaan kolektif kita, agar apa pun hasil dari Muktamar ke-35 nanti, marwah keulamaan yang dijaga sejak 1926 tetap terjaga utuh sampai ke abad kedua NU. Semoga.(*)

ABDUR RAHIM

Sekretaris LAKPESDAM PCNU Kota Malang