BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Pengawasan Penjualan Daring Didesak Diperketat

ilustrasi. (foto: istimewa)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Temuan 14 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dinilai menjadi alarm bagi pengawasan produk kecantikan di Indonesia. Peredaran kosmetik ilegal, terutama melalui marketplace dan media sosial, dinilai membutuhkan pengawasan yang lebih agresif agar tidak semakin luas menjangkau konsumen.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan, temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut menunjukkan bahwa kosmetik berbahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.

”Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi edukasi yang masif,” kata Netty dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung sejumlah bahan berbahaya, antara lain merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna merah K10.

Produk yang ditemukan terdiri atas berbagai jenis kosmetik, mulai dari krim malam, cat kuku, tabir surya, serum tubuh, pelembab, produk pemutih, hingga toner.

Menurut Netty, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Risikonya tidak hanya berupa kerusakan kulit, tetapi juga gangguan organ tubuh hingga meningkatnya risiko penyakit yang lebih berat.

Ia mengapresiasi langkah BPOM dalam mengawasi dan menindak produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Namun, pengawasan dinilai perlu bergerak lebih cepat mengikuti perubahan pola perdagangan kosmetik.

Netty menyoroti penjualan kosmetik melalui lokapasar dan media sosial. Kanal digital dinilai telah menjadi salah satu jalur pemasaran produk kosmetik ilegal yang sulit diawasi apabila sistem pengawasan tidak mampu beradaptasi.

”Pengawasan di marketplace dan media sosial harus semakin diperkuat. Kolaborasi dengan platform digital juga penting agar produk yang tidak memiliki izin edar dapat segera diturunkan sebelum menjangkau lebih banyak konsumen,” ujarnya.

Menurut Netty, kemudahan memasarkan produk melalui kanal digital dapat dimanfaatkan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Promosi dengan klaim memutihkan kulit atau memperbaiki wajah dalam waktu singkat kerap menjadi daya tarik bagi konsumen.

Kondisi tersebut semakin berisiko ketika masyarakat membeli kosmetik tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas dan keamanan produk.

”Tidak ada hasil instan yang sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang. Produk yang mengandung merkuri, steroid, atau bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen dan gangguan organ tubuh,” kata Netty.

Karena itu, ia mendorong penguatan kerja sama antara BPOM dan pengelola platform digital. Produk tanpa izin edar ataupun produk yang telah dinyatakan berbahaya harus dapat segera diidentifikasi dan diturunkan dari kanal penjualan.

Literasi Konsumen

Selain pengawasan, Netty menilai literasi konsumen perlu diperkuat. Masyarakat diminta membiasakan diri memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli dan menggunakan kosmetik.

Konsumen juga diingatkan agar tidak menjadikan testimoni di media sosial sebagai satu-satunya dasar memilih produk. Harga murah dan klaim hasil cepat, menurut Netty, tidak dapat menggantikan jaminan keamanan produk.

”Konsumen adalah garda terdepan dalam melindungi dirinya sendiri. Biasakan mengecek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM. Jangan hanya tergiur harga murah atau klaim hasil yang cepat,” ujarnya.

Netty berharap temuan 14 produk kosmetik berbahaya itu menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen. Pengawasan dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat serta peningkatan tanggung jawab pelaku usaha.

”Negara harus hadir melalui pengawasan yang kuat, pelaku usaha harus mematuhi regulasi, dan masyarakat perlu menjadi konsumen yang semakin cerdas dalam memilih produk yang aman dan legal,” kata Netty.(*)

Kontributor: Ali Hasibuan

Editor; Abdel Rafi