
SEOUL, CAKRAWARTA.com – Polemik dugaan perundungan yang menyeret aktris Song Ha Yoon kembali memasuki babak baru. Kali ini, perhatian publik tidak lagi semata tertuju pada substansi tuduhan, melainkan pada perbedaan tafsir mengenai status proses hukum yang sedang berjalan.
Tim kuasa hukum Song Ha Yoon menyatakan laporan pidana yang mereka ajukan terhadap pihak penuduh telah dilimpahkan kepada kejaksaan dengan rekomendasi agar perkara berlanjut ke tahap penuntutan. Pernyataan tersebut dipandang sebagai perkembangan yang menguntungkan posisi sang aktris setelah proses penyelidikan tambahan dilakukan aparat.
Namun, klaim itu segera menuai bantahan.
YouTuber Lee Jin Ho bersama pihak yang mengaku sebagai korban justru menyebut pelimpahan berkas ke kejaksaan bukan berarti penyidik telah menyimpulkan adanya unsur pidana yang layak dituntut. Menurut mereka, berkas perkara berpindah ke kejaksaan sebagai konsekuensi administratif setelah Song Ha Yoon mengajukan keberatan atas keputusan sebelumnya yang tidak melanjutkan perkara.
Dengan kata lain, menurut kubu penuduh, jaksa hingga kini masih harus menentukan apakah perkara tersebut memang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
Perbedaan penafsiran itu membuat perseteruan hukum kini memasuki fase yang lebih kompleks. Tidak hanya soal siapa yang benar atau salah, tetapi juga mengenai bagaimana setiap perkembangan hukum dipersepsikan dan disampaikan kepada publik.
Kasus ini sendiri bermula pada April 2024 ketika seseorang berinisial “A” menuding Song Ha Yoon melakukan perundungan saat masih bersekolah pada 2004. Dalam tuduhannya, A mengklaim pernah ditampar selama sekitar 90 menit dan menyebut Song kemudian dipindahkan secara paksa ke sekolah lain setelah diduga terlibat dalam kasus kekerasan yang dilakukan secara berkelompok.
Song Ha Yoon sejak awal membantah seluruh tuduhan tersebut. Pihaknya menegaskan tudingan yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan nama baik sang aktris.
Seiring bergulirnya perkara, perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada dugaan perundungan yang terjadi lebih dari dua dekade lalu. Dinamika terbaru menunjukkan bahwa medan perselisihan telah bergeser menjadi pertarungan mengenai legitimasi proses hukum, di mana masing-masing pihak berupaya meyakinkan publik bahwa perkembangan penyidikan mendukung posisi mereka.
Situasi itu membuat putusan kejaksaan menjadi titik krusial yang akan menentukan arah sengketa selanjutnya. Sampai keputusan tersebut diterbitkan, baik klaim kubu Song Ha Yoon maupun pihak penuduh masih berada dalam wilayah argumentasi hukum yang belum memperoleh kepastian akhir.
Dengan demikian, kasus Song Ha Yoon belum memasuki babak penutup. Justru, pertarungan terbesar saat ini bukan lagi sekadar mengenai dugaan perundungan di masa lalu, melainkan mengenai siapa yang berhasil membangun legitimasi atas proses hukum yang sedang berlangsung di hadapan publik.(*)
Kontributor: Rika
Editor: Abdel Rafi








