
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) mengajukan sejumlah usulan konkret untuk memperkuat pengaturan hak atas kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).
Usulan itu mencakup kewajiban negara menjamin layanan kesehatan yang mudah diakses, aman, manusiawi, terjangkau, dan bebas diskriminasi. REKAN Indonesia juga mendorong larangan penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat serta penguatan perlindungan kesehatan jiwa.
Ketua Umum REKAN Indonesia Agung Nugroho mengatakan, pengaturan hak atas kesehatan dalam draf RUU HAM masih perlu diperinci. Menurut dia, ketentuan yang bersifat umum belum cukup untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan secara nyata.
”Hak atas kesehatan merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia. Karena itu, pengaturannya tidak cukup berhenti pada norma umum, tetapi harus diterjemahkan menjadi kewajiban yang jelas dan dapat dijalankan,” kata Agung di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
REKAN Indonesia mengusulkan penambahan sejumlah ketentuan dalam Pasal 50 RUU HAM. Salah satunya adalah penegasan kewajiban negara untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang tersedia, dapat diakses, dapat diterima, dan bermutu bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
Selain itu, setiap individu diusulkan memiliki jaminan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, manusiawi, tepat waktu, dan terjangkau. Usulan tersebut juga mencakup hak memperoleh informasi kesehatan yang benar, memberikan persetujuan atas tindakan medis, mendapatkan pendapat medis kedua, serta perlindungan atas kerahasiaan data kesehatan.
REKAN Indonesia turut menyoroti pentingnya penguatan hak pasien. Dalam praktik layanan kesehatan, masyarakat perlu memiliki kepastian bahwa mereka tidak diperlakukan berbeda karena latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.
”Pelayanan kesehatan harus menjadi ruang yang menjunjung martabat manusia. Tidak boleh ada warga yang kehilangan haknya hanya karena status ekonomi, usia, disabilitas, agama, suku, ras, pilihan politik, atau status kepesertaan jaminan kesehatan,” ujar Agung.
Dalam usulannya, REKAN Indonesia juga mendorong penambahan Pasal 50A yang secara tegas melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Ketentuan itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
Selain layanan kesehatan fisik, REKAN Indonesia meminta agar RUU HAM memuat kewajiban negara dalam menjamin pelayanan kesehatan jiwa. Negara juga didorong mengambil langkah untuk mencegah praktik pemasungan serta melindungi masyarakat dari stigma dan diskriminasi berbasis kondisi kesehatan.
Agung berharap RUU HAM yang tengah disusun pemerintah dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya menegaskan prinsip hak asasi manusia, tetapi juga menghadirkan perlindungan yang dapat dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
”Negara harus memastikan setiap orang memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, manusiawi, dan bebas diskriminasi. Hak atas kesehatan pada akhirnya merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia,” katanya.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








