
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual maupun perilaku menyimpang di lingkungan pesantren tidak boleh ditutupi. Pelaku harus diproses secara hukum, namun masyarakat juga diminta tidak menggeneralisasi kasus yang dilakukan oknum tertentu kepada seluruh pesantren.
Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz atau Kiai Kikin mengatakan, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter, moral, dan pendidikan keagamaan masyarakat. Karena itu, menurut dia, tindakan kriminal yang dilakukan individu tidak seharusnya dijadikan dasar untuk memberi stigma terhadap seluruh pesantren.
“PWNU Jatim menentang segala bentuk kejahatan dan perilaku menyimpang terhadap santri yang dilakukan siapa pun. Kami mendukung proses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kiai Kikin dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Jumat.
Ia menegaskan, masyarakat dan media diharapkan lebih bijak dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Framing negatif terhadap seluruh pesantren dinilai justru dapat melukai banyak lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pendidikan dan pengasuhan secara baik.
“Media dan masyarakat diharapkan tidak menggeneralisasi kesalahan oknum kepada seluruh pesantren,” katanya.
Dalam rapat pleno Syuriah dan Tanfidziyah PWNU Jatim bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) serta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU), Selasa (19/5), PWNU Jatim juga mendorong penguatan sistem perlindungan santri di lingkungan pesantren.
PWNU Jatim bersama RMI dan badan otonom NU, kata Kiai Kikin, siap mendampingi pesantren dalam penyusunan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan dan keamanan santri. Langkah itu dinilai penting agar pesantren memiliki sistem pencegahan dan penanganan kasus yang lebih kuat.
Selain itu, RMI bersama Kementerian Agama disebut tengah menyiapkan penataan ulang tata laksana pendirian dan perizinan pesantren, termasuk memperkuat pengawasan serta pembinaan secara lebih intensif.
Sejumlah pesantren di lingkungan NU, lanjut dia, sebenarnya telah menerapkan sistem pengawasan berlapis. Di antaranya melalui pembatasan jumlah santri dalam satu kamar, penunjukan santri senior sebagai pembina, hingga pengawasan langsung oleh pengurus pondok dan pengasuh.
“Dengan sistem itu, persoalan di lingkungan pesantren diharapkan bisa terdeteksi lebih dini dan segera dicarikan solusi bersama,” ujarnya.
PWNU Jatim juga menyatakan kesiapan bekerja sama dengan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, dan mitigasi dampak kasus hukum di lingkungan pesantren.
Sementara itu, mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Prof Dr HA Jazidie, menilai kasus kekerasan seksual menjadi ujian serius bagi pesantren dalam menjaga kepercayaan publik.
Menurut dia, pesantren harus memiliki keberanian moral untuk memisahkan tindakan oknum dari kehormatan institusi. Sikap tegas dinilai penting agar pesantren tidak dianggap melindungi pelaku.
“Ada dua langkah strategis yang harus dilakukan ketika terjadi pelanggaran moral berat seperti kekerasan seksual atau tindak pidana lainnya,” ujar Jazidie.
Langkah pertama ialah mengambil jarak secara tegas terhadap pelaku dengan menonaktifkannya dari struktur kepengurusan, yayasan, maupun aktivitas internal pesantren. Sikap itu penting untuk menunjukkan bahwa tindakan pelaku bertentangan dengan nilai-nilai luhur pesantren.
Adapun langkah kedua ialah mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan transparan. Menurut Jazidie, pesantren tidak boleh menggunakan alasan menjaga nama baik lembaga untuk menutupi tindak kriminal yang merugikan korban dan masyarakat.
“Sikap tegas dan terbuka justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pesantren. Keberanian membersihkan institusi dari oknum pelanggar adalah bagian dari menjaga marwah pesantren itu sendiri,” katanya.(*)
Kontributor: Cak Edy
Editor: Abdel Rafi








