
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pati (Jawa Tengah) kembali mengguncang ruang publik. Peristiwa ini menjadi perhatian luas karena terjadi di lingkungan pendidikan berasrama dan melibatkan figur yang memiliki otoritas keagamaan.
Namun, kasus seperti ini sebaiknya tidak dibaca secara sempit sebagai problem khas pesantren. Itu akan keliru dan tidak adil. Pesantren memiliki peran historis yang besar dalam pendidikan, pembentukan karakter, dakwah, dan kebudayaan Islam di Indonesia.
Tulisan ini juga tidak sedang membenturkan pendidikan berasrama dengan pendidikan non berasrama. Kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai ruang mulai dari sekolah umum, kampus, keluarga, komunitas, tempat kerja, bahkan ruang digital. Yang disorot di sini adalah karakter risiko yang lebih spesifik dalam sistem berasrama, yakni ketika anak tinggal jauh dari pengawasan harian keluarga, hidup dalam ruang relatif tertutup, dan bergantung lebih intens pada otoritas pengasuh atau pemimpin lembaga.
Relasi semacam ini tidak selalu bermasalah. Dalam banyak hal, sistem asrama dapat membentuk kemandirian, kedisiplinan, dan karakter. Tetapi ketika pengawasan eksternal lemah, kanal pengaduan tidak aman, dan otoritas internal terlalu dominan, anak dapat berada dalam posisi sangat rentan.
Risiko Ruang Tertutup
Pendidikan berasrama membutuhkan kepercayaan yang besar. Orang tua menitipkan anak bukan hanya untuk belajar, tetapi juga untuk hidup, tumbuh, dan dibimbing dalam keseharian. Karena itu, tanggung jawab lembaga berasrama tidak berhenti pada kurikulum dan jadwal belajar. Tanggung jawab utamanya adalah memastikan anak berada dalam ruang yang aman.
Masalah muncul ketika konsep “keluarga besar” dalam lembaga berasrama tidak diimbangi dengan sistem perlindungan yang jelas. Hubungan yang terlalu dekat, struktur yang terlalu hierarkis, dan budaya diam yang terlalu kuat dapat membuat kekerasan tersembunyi lama.
Dalam situasi seperti itu, korban sering kesulitan membedakan antara kepatuhan dan keterpaksaan, antara penghormatan dan ketakutan. Mereka mungkin takut dikeluarkan, takut tidak dipercaya, takut dipermalukan, atau takut dianggap mencemarkan nama baik lembaga.
Setiap kasus tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi ketika dugaan kekerasan terjadi berulang, melibatkan banyak korban, atau berlangsung dalam rentang waktu tertentu, pertanyaannya tidak bisa berhenti pada siapa pelakunya. Pertanyaan berikutnya adalah mengapa sistem tidak mendeteksi, mengapa korban sulit melapor, dan mengapa lingkungan sekitar gagal menjadi pelindung.
Karena itu, sistem berasrama tidak cukup hanya dibangun di atas kepercayaan moral. Ia harus ditopang oleh tata kelola perlindungan anak yang konkret: prosedur pengaduan, pengawasan berkala, batas interaksi yang sehat antara pengasuh dan peserta didik, mekanisme pendampingan, serta keberanian lembaga untuk menindak, bukan menutup.
Ketika Otoritas Menjadi Kuasa Spiritual
Dalam konteks lembaga keagamaan, persoalannya menjadi lebih kompleks. Sebab, otoritas pengasuh tidak hanya bersifat administratif atau pedagogis, tetapi juga spiritual.
Seorang kiai, ustaz, guru agama, atau pembimbing rohani sering dipandang bukan sekadar pendidik, tetapi juga teladan moral dan sumber nasihat. Di sinilah relasi kuasa menjadi berlapis: ada kuasa usia, kuasa gender, kuasa kelembagaan, kuasa ekonomi, kuasa pengetahuan, dan kuasa spiritual.
Penghormatan kepada figur agama tentu penting. Dalam tradisi pesantren, adab kepada guru adalah bagian dari pendidikan akhlak. Tetapi adab tidak boleh berubah menjadi kultus. Penghormatan tidak boleh mematikan nalar kritis. Dan otoritas agama tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum.
Justru karena figur agama dihormati, standar moral dan akuntabilitasnya harus lebih tinggi. Ketika seorang tokoh keagamaan diduga menyalahgunakan kepercayaan, persoalannya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai agama itu sendiri.
Maka, membongkar kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan bukanlah serangan terhadap agama. Membela korban bukan tindakan anti-pesantren. Kritik terhadap penyimpangan bukan berarti merusak marwah lembaga. Sebaliknya, marwah pesantren dan lembaga keagamaan justru dijaga dengan keberanian membersihkan penyimpangan dari dalam.
Justru karena mayoritas pesantren dan lembaga pendidikan berasrama menjalankan fungsi pendidikan dengan baik, sistem perlindungan perlu diperkuat. Pengawasan bukan untuk mencurigai semua lembaga, melainkan untuk melindungi lembaga yang sehat dari kerusakan reputasi akibat segelintir orang yang menyalahgunakan kepercayaan.
Melindungi Anak, Menjaga Marwah Lembaga
Kasus seperti ini harus menjadi momentum perbaikan. Negara perlu memastikan seluruh lembaga pendidikan berasrama, baik berbasis agama maupun non agama, memiliki standar perlindungan anak yang jelas. Pengawasan tidak boleh dipahami sebagai kecurigaan terhadap lembaga, melainkan sebagai jaminan agar kepercayaan publik tidak disalahgunakan.
Perlindungan anak di lembaga pendidikan berasrama bukan sekadar urusan etik atau moral kelembagaan. Ia juga merupakan kewajiban hukum. Negara telah memiliki kerangka perlindungan melalui UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tantangannya bukan lagi pada ada atau tidaknya norma, melainkan pada keberanian memastikan norma itu bekerja di ruang-ruang yang selama ini dianggap tertutup, sakral, atau terlalu sensitif untuk diawasi.
Kementerian terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, KPAI, LPSK, dan organisasi masyarakat sipil perlu bekerja lebih terkoordinasi. Lembaga pendidikan berasrama juga perlu membangun kanal pengaduan yang aman dan independen. Anak harus tahu bahwa mereka punya tempat untuk berbicara. Orang tua harus punya akses untuk memantau. Pengurus lembaga harus memiliki prosedur yang tegas jika terjadi dugaan kekerasan.
Penanganan kasus juga tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Pemulihan korban harus menjadi bagian utama: pendampingan psikologis, perlindungan dari stigma, jaminan keamanan, dan dukungan agar mereka dapat melanjutkan masa depan tanpa tekanan sosial yang membebani.
Hal terpenting adalah, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tidak akan runtuh karena koreksi. Yang merusak marwah lembaga justru pembiaran, penyangkalan, dan perlindungan terhadap penyimpangan. Lembaga yang kuat bukan lembaga yang bebas dari kritik, melainkan lembaga yang memiliki mekanisme koreksi.
Risiko asrama harus dijawab dengan tata kelola perlindungan. Kuasa spiritual harus dijaga dengan akuntabilitas. Dan setiap ruang pendidikan, sesuci apa pun citranya, harus tunduk pada prinsip yang sama bahwa keselamatan anak tidak boleh dikorbankan demi reputasi siapa pun. Semoga. (*)
KHAIRUL FAHMI
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)







