
Dulu, kota dikenali melalui bangunan, taman, dan ruang publiknya. Berjalan di kota besar hari ini berarti berjalan di tengah banjir tanda. Kini, identitas itu perlahan tertutup oleh deretan baliho raksasa yang menjulang di persimpangan, reklame komersial menutup fasad bangunan, spanduk acara menggantung di tiang listrik, dan kabel utilitas bersilangan di udara. Kota yang semestinya menampilkan wajah budayanya justru berubah menjadi ruang promosi tanpa batas. Fenomena ini kerap disebut sebagai sampah visual. Istilah “sampah visual” muncul ketika keberadaan reklame dianggap berlebihan dan tidak terkendali. Secara fisik, mungkin tidak meninggalkan limbah seperti sampah plastik, tetapi secara visual menciptakan kepadatan dan kekacauan pandangan.
Ruang Publik Yang Diperebutkan
Dalam sosiologi perkotaan, Henri Lefebvre menegaskan bahwa ruang kota tidak pernah netral. Dalam konsep production of space, Lefebvre menjelaskan bahwa ruang selalu diproduksi melalui relasi kekuasaan, ekonomi, dan praktik sosial. Artinya, siapa yang memiliki sumber daya ekonomi dan politik akan memiliki peluang lebih besar untuk mendominasi ruang kota. Dalam konteks kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya hingga Denpasar dan Makassar, dominasi itu tampak jelas dalam bentuk reklame dan pesan komersial yang memenuhi ruang publik. Jalan raya, jembatan penyeberangan, bahkan dinding bangunan berubah menjadi media promosi. Kota perlahan dipenuhi pesan yang tidak pernah diminta oleh warganya.
Konsep lain dari sosiolog Pierre Bourdieu juga relevan untuk menjelaskan fenomena ini. Bourdieu menyebut adanya symbolic power yakni kekuasaan yang bekerja melalui simbol dan representasi. Dalam lanskap kota, baliho dan reklame bukan hanya alat promosi, melainkan juga simbol dominasi ekonomi. Perusahaan besar mampu membeli ruang visual kota dalam skala luas. Mereka menempatkan merek di titik-titik strategis yang dilihat ribuan orang setiap hari. Tanpa disadari, ruang publik berubah menjadi ruang komunikasi sepihak yang dikendalikan oleh kepentingan pasar.
Kondisi ini semakin terasa di kota metropolitan seperti Surabaya. Aktivitas ekonomi yang tinggi menjadikan ruang kota sangat bernilai bagi promosi bisnis. Tidak mengherankan jika berbagai bentuk reklame terus bermunculan di sepanjang jalan utama. Pemerintah kota memang melakukan penertiban secara berkala terhadap reklame ilegal; hal ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap ruang visual kota sangat besar. Dalam logika ekonomi perkotaan, setiap sudut kota dipandang sebagai potensi pasar.
Akibatnya, ruang publik yang seharusnya menjadi milik bersama perlahan berubah menjadi ruang yang dikomodifikasi. Trotoar bukan lagi sekadar tempat berjalan kaki, tetapi juga lokasi potensial bagi spanduk promosi. Persimpangan jalan bukan hanya ruang lalu lintas, melainkan juga arena persaingan visual antar merek. Pada titik ini, kota tidak lagi sekadar ruang fisik. Ia menjadi ruang simbolik yang dipenuhi berbagai pesan yang saling berebut perhatian.
Antropolog Clifford Geertz pernah menggambarkan kebudayaan sebagai “jaringan makna” yang dipintal manusia sendiri. Dalam perspektifnya, lanskap visual kota sesungguhnya adalah jaringan makna yang membentuk cara masyarakat memahami kotanya. Masalahnya, ketika jaringan makna tersebut didominasi oleh pesan komersial, identitas kota perlahan terkikis. Kota tidak lagi menampilkan cerita tentang sejarah, budaya, atau kehidupan warganya. Yang tampak justru deretan iklan produk dan slogan promosi.
Di sinilah sampah visual menjadi persoalan budaya. Ia mengubah cara warga memandang ruang publik. Kota yang semestinya menjadi ruang interaksi sosial perlahan bergeser menjadi ruang konsumsi. Ironisnya, masyarakat kerap tidak menyadari perubahan tersebut. Warga kota telah terbiasa hidup di tengah banjir reklame dan spanduk. Kekacauan visual pun dianggap sebagai bagian alami dari kehidupan urban.
Banyak kota di dunia telah mengambil langkah tegas untuk menjaga lanskap visualnya. Sejumlah kota membatasi ukuran reklame, bahkan melarang iklan luar ruang di kawasan tertentu. Tujuannya bukan semata-mata estetika, melainkan menjaga identitas kota agar tidak tenggelam dalam komersialisasi ruang. Indonesia sebenarnya memiliki berbagai regulasi terkait penyelenggaraan reklame. Namun, tanpa pengawasan yang konsisten, aturan tersebut kerap kehilangan daya. Reklame baru terus muncul menggantikan yang lama, menciptakan siklus tak berujung dalam penguasaan ruang visual kota.
Menata, Bukan Mematikan
Jika kota terus dipenuhi baliho dan reklame yang berebut perhatian, lambat laun kita tidak lagi melihat kota tapi kita hanya melihat iklan. Menata sampah visual karena itu bukan sekadar soal keindahan kota. Ia merupakan upaya mengembalikan ruang publik kepada warganya. Sebab kota yang sehat bukan hanya kota yang tumbuh secara ekonomi, tetapi juga kota yang mampu menjaga makna kultural ruangnya. Pertanyaannya sederhana, apakah kota ini masih milik warganya, atau telah berubah menjadi etalase raksasa bagi kepentingan pasar?
DHANANA ADI PUNGKAS
Urbanis dan Pemerhati Budaya dan Sejarah Populer, Tinggal di Surabaya



