
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M. Cholil Nafis menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terkait pernyataannya yang menyebut pengumuman awal Ramadhan dan Idul Fitri di luar pemerintah sebagai “tidak diperbolehkan”. Pernyataan tersebut sebelumnya memicu beragam tanggapan di ruang publik usai sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah, Kamis (19/3/2026) malam.
Cholil menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam konteks penegasan kewenangan pemerintah dalam menetapkan dan mengumumkan awal Ramadhan maupun Idul Fitri, sebagaimana merujuk pada fatwa MUI serta keputusan organisasi keagamaan khususnya Nahdlatul Ulama (NU).
Ia menuturkan, dirinya hadir dalam sidang isbat di Kementerian Agama bersama sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam. Rapat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar tersebut diawali dengan laporan pemantauan hilal di seluruh Indonesia.
“Semua daerah, termasuk yang selama ini rawan perbedaan seperti Aceh, dilaporkan tidak melihat hilal,” ujar Cholil dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta sidang, antara lain Thomas Jamaluddin, Muqshit Ghazali, dan Zaytun Rasmin, menyampaikan pandangan yang mengarah pada kesimpulan istikmal atau penyempurnaan bulan Ramadhan menjadi 30 hari.
Cholil mengungkapkan, dirinya sempat diminta menyampaikan sambutan sekaligus doa sebelum keputusan resmi ditetapkan. Ia mengaku merasa janggal dan menyarankan agar keputusan ditetapkan terlebih dahulu oleh Menteri Agama.
“Saya sampaikan bahwa yang berwenang menetapkan dan mengumumkan awal Ramadhan dan Idul Fitri adalah pemerintah,” kata pria yang juga merupakan Rais Syuriyah PBNU periode 2022-2027 itu.
Keputusan kemudian ditetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, sebelum akhirnya sidang ditutup dengan doa.
Pernyataan mengenai kewenangan pemerintah itu kembali disampaikan Cholil dalam konferensi pers setelah sidang isbat. Ia merujuk pada Fatwa MUI tahun 2004 serta keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama yang menegaskan bahwa pengumuman resmi dilakukan oleh pemerintah.
Namun, potongan pernyataan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu polemik, terutama terkait penggunaan istilah “haram”.
Menanggapi hal itu, Cholil menegaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan refleksi atas dinamika sidang serta rujukan pada ketentuan yang ada, bukan dimaksudkan untuk menimbulkan polemik.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa kurang nyaman.
“Jika ada saudara-saudara yang merasa kurang nyaman dengan penyampaian saya atau karena informasi yang tidak utuh, saya mohon maaf,” ujarnya.
Cholil berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemahaman publik sekaligus menjaga suasana kebersamaan di tengah umat Islam dalam merayakan Idul Fitri.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi



