
Perdebatan mengenai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace kembali mengemuka dalam ruang publik. Di media sosial maupun dalam forum akademik, sebagian kalangan memandang kebijakan ini dengan skeptis dan mempertanyakan relevansinya terhadap sikap Indonesia dalam isu Palestina. Kekhawatiran tersebut tentu dapat dipahami, mengingat dukungan terhadap kemerdekaan Palestina telah lama menjadi bagian dari komitmen moral dan politik luar negeri Indonesia.
Namun, jika dicermati lebih jauh dalam kerangka kebijakan luar negeri dan dinamika hubungan internasional, partisipasi Indonesia dalam Board of Peace justru mencerminkan pendekatan diplomasi realistis yang tetap berpijak pada mandat konstitusi serta kepentingan nasional. Kebijakan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan respons terhadap kompleksitas konflik global yang menuntut negara untuk tidak hanya bersuara, tetapi juga terlibat dalam mekanisme penyelesaian konflik secara konkret.
Dalam konteks hubungan internasional modern, diplomasi tidak lagi cukup dijalankan melalui pernyataan politik atau dukungan moral semata. Keterlibatan dalam forum dan mekanisme internasional sering kali menjadi ruang strategis untuk mempengaruhi arah kebijakan global. Melalui partisipasi semacam itu, negara memiliki peluang lebih besar untuk memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tetap menjadi bagian dari agenda internasional.
Landasan Konstitusional dan Politik Luar Negeri
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace memiliki pijakan konstitusional yang jelas. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Amanat konstitusi tersebut sejak lama menjadi fondasi utama politik luar negeri Indonesia.
Kerangka normatif itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam Pasal 3 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia dilaksanakan untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Dengan demikian, partisipasi Indonesia dalam forum internasional yang bertujuan mengawal stabilisasi kawasan konflik dapat dipahami sebagai implementasi langsung dari mandat konstitusi dan kerangka hukum nasional.
Penandatanganan Board of Peace Charter oleh Presiden Indonesia di Davos pada Januari 2026 menandai komitmen Indonesia untuk turut menjaga proses perdamaian internasional, sekaligus memastikan bahwa rekonstruksi Gaza pascakonflik dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi. Kehadiran Indonesia dalam forum tersebut memperlihatkan bahwa dukungan terhadap Palestina tidak berhenti pada solidaritas politik, tetapi juga diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam proses internasional yang berkaitan dengan stabilitas kawasan.
Dari sudut pandang doktrin diplomasi, langkah tersebut juga sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif yang sejak awal menjadi fondasi kebijakan luar negeri Indonesia. Prinsip “bebas” menegaskan bahwa Indonesia tidak terikat pada kepentingan geopolitik negara tertentu. Sementara itu, prinsip “aktif” tercermin melalui keterlibatan Indonesia dalam berbagai forum internasional untuk mendorong terciptanya solusi damai bagi konflik global.
Dalam kerangka ini, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace dapat dipahami sebagai upaya memanfaatkan ruang diplomasi yang tersedia untuk memperjuangkan stabilitas kawasan serta perlindungan bagi masyarakat sipil Palestina.
Diplomasi Realistis dan Peran Indonesia di Panggung Global
Selain aspek normatif, dimensi operasional dari kebijakan ini juga penting untuk diperhatikan. Dalam berbagai pembahasan internasional terkait Board of Peace, Indonesia bahkan menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam misi stabilisasi internasional, termasuk kemungkinan pengiriman personel dalam kerangka pasukan penjaga perdamaian multinasional.
Langkah tersebut bukanlah hal baru dalam praktik diplomasi Indonesia. Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia dikenal sebagai salah satu kontributor penting dalam berbagai misi peacekeeping Perserikatan Bangsa-Bangsa. Partisipasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya berbicara mengenai perdamaian, tetapi juga terlibat langsung dalam upaya menjaga stabilitas kawasan konflik.
Dalam konteks Gaza, keterlibatan semacam itu dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internasional yang memastikan bahwa proses rekonstruksi dan stabilisasi berjalan secara transparan serta berorientasi pada perlindungan warga sipil.
Penting pula dicatat bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace tidak bersifat tanpa syarat. Pemerintah menegaskan bahwa partisipasi Indonesia tetap didasarkan pada prinsip keberpihakan terhadap kepentingan rakyat Palestina serta kepentingan nasional Indonesia. Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia apabila mekanisme yang ada tidak memberikan manfaat nyata bagi perjuangan Palestina atau tidak sejalan dengan prinsip keadilan internasional.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam kerangka kehati-hatian diplomatik dan evaluasi strategis. Dalam diplomasi modern, fleksibilitas semacam ini justru menjadi bagian penting dari kemampuan negara untuk menavigasi dinamika geopolitik yang terus berubah.
Karena itulah, Board of Peace tidak dapat dipahami secara sempit sebagai sekadar forum geopolitik baru. Ia merupakan ruang diplomasi strategis yang membuka peluang bagi negara-negara dengan komitmen terhadap perdamaian untuk mempengaruhi proses penyelesaian konflik secara langsung.
Bagi Indonesia, partisipasi dalam forum semacam ini justru memperkuat posisi negara sebagai kekuatan diplomasi menengah (middle power diplomacy). Negara tidak mendominasi sistem internasional, tetapi memiliki kapasitas moral dan diplomatik untuk berperan sebagai jembatan dialog serta pendorong solusi damai.
Dalam konteks dunia yang semakin terfragmentasi oleh kepentingan geopolitik besar, peran negara-negara menengah seperti Indonesia sering kali menjadi faktor penyeimbang yang penting. Melalui diplomasi yang aktif dan realistis, Indonesia dapat tetap konsisten memperjuangkan nilai-nilai kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, sekaligus tetap relevan dalam dinamika geopolitik global yang terus berubah. Semoga. (*)
ABDULLAH RASYID
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN



