Thursday, December 11, 2025
spot_img
HomeEkonomikaYLKI Desak PPATK Tak Persulit Konsumen Terkait Pemblokiran Rekening

YLKI Desak PPATK Tak Persulit Konsumen Terkait Pemblokiran Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih transparan dan tidak mempersulit masyarakat dalam proses pemblokiran rekening nasabah yang dinyatakan tidak aktif.

Hal ini disampaikan menyusul kebijakan PPATK yang memblokir ribuan rekening dalam beberapa waktu terakhir. Pemblokiran tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dana yang disimpan di rekening pribadi.

“YLKI meminta PPATK memberi penjelasan yang jelas kepada konsumen mengenai alasan pemblokiran dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika rekening mereka terdampak,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam keterangan tertulis yang diterima CAKRAWARTA.com, Selasa (29/7/2025).

Menurut YLKI, pemblokiran rekening oleh lembaga keuangan harus dilakukan secara selektif, mengingat dana yang tersimpan di dalamnya sering kali ditujukan untuk keperluan penting dan jangka panjang, seperti pendidikan atau tabungan pensiun.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo. (foto: dokumen pribadi)

YLKI juga menyoroti pentingnya pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah sebelum dilakukan pemblokiran. “Dengan pemberitahuan sebelumnya, konsumen bisa segera melakukan klarifikasi jika rekening tersebut tidak terlibat tindak pidana seperti judi online,” ujarnya.

Selain itu, YLKI menilai proses pembukaan blokir harus dibuat lebih mudah dan tidak menyulitkan konsumen. “PPATK harus menjamin bahwa dana konsumen tetap aman dan tidak berkurang sepeser pun,” tegas Rio.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, YLKI juga meminta PPATK membuka layanan hotline atau crisis center yang dapat membantu masyarakat mencari informasi dan mengajukan pemulihan rekening yang diblokir.

YLKI menekankan bahwa upaya pemberantasan kejahatan keuangan tetap penting, namun tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar konsumen atas informasi dan perlindungan dana.

Hingga berita ini diturunkan, PPATK belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh YLKI. (*)

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular