JAKARTA – Pemerintahan Jokowi-JK tengah sibuk mencari berbagai cara untuk menaikkan pendapatan pemerintah guna membiayai pembangunan dan penyelesaian sekian banyak proyek infrastruktur di tanah air. Ironisnya, masih sama seperti pemerintahan sebelumnya, pemerintah berkutat pada penambahan hutang luar negeri dan tidak memaksimalkan dari dalam negeri.
Padahal menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi ada cara bagi pemerintah untuk menaikkan pendapatan yakni dengan menaikkan cukai rokok hingga titik maksimum sebagaimana mandat UU tentang cukai. Selain positif untuk menaikkan pendapatan pemerintah, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesehatan hidup masyarakat Indonesia.
“Kenaikan cukai rokok secara signifikan akan berdampak pada peningkatan pendapatan pemerintah dari sektor cukai dan sebagai pengendalian penggunaan rokok oleh masyarakat, sehingga rokok tidak gampang diakses oleh masyarakat menengah bawah,” ujar Tulus kepada Cakrawarta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (13/9) sore.
Menurut Tulus, faktor penyebab murahnya rokok di Indonesia karena cukainya yang masih rendah bahkan terendah di dunia. Baginya, argumentasi pemerintah jika cukai rokok dinaikkan akan berdampak pada makin maraknya rokok ilegal tidak dapat diterima.
“Maraknya rokok ilegal bukan karena kenaikan cukai, tapi karena pemerintah malas melakukan law enforcement. Rokok ilegal harus diberantas, karena merugikan negara,” tegas Tulus.
Karenanya, pihak YLKI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, untuk melarang penjualan rokok di retailer modern, sebagaimana miras.
“Rokok dan miras adalah sama dan sebangun, rokok dan miras sama-sama produk yang dikenai cukai. Miras dilarang dijual di retailer modern, seharusnya rokok juga sama,” pungkasnya.
(ta/bti)