JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan pencanangan zona integritas bebas korupsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk penataan sistem penyelenggaraan pemerintah ke arah pelayanan pada masyarakat yang baik, efisien dan taat pada hukum yang berlaku.
“Agar untuk dapat melayani masyarakat seecara cepat tepat dan profesional sesuai peraturan yang ada,” ujar Mendagri di kantornya, Senin (14/9)
Hal tersebut menuntut kerja keras dan konsistensi semua pihak di bawah Kementerian Dalam Negeri. Saat ini saja, Tjahjo mengatakan masih banyak praktek penyalahgunaan wewenang.
“Usaha korupsi, kolusi dan nepotisme oleh oknum masih bisa dirasakan karena lemahnya pengawasan,” tegas Tjahjo.
Oleh karena itu, PP Nomor 81 Tahun 2010 yang memuat desain besar reformasi birokrasi terus ditindaklanjuti. Utamanya dalam membuat pilot project pembangunan zona integritas pada unit kerja eselon satu, eselon dua dan eselon tiga di lingkungan Kemendagri. Ada 12 satuan kerja (satker) yang terkordinasi di Sekjen, Irjen, Ditjen dan badan serta institusi di bawah Kemendagri.
“Pilot project ini berdasarkan Kepmendagri No 356/4789 Tahun 2015. Poin penting pencanangan zona integritas ini, mempunyai tugas menyebarluaskan pelaksanaan zona integritas secara intensif kepada seluruh aparat sipil negara maupun kepada masyarakat luas,” imbuh Tjahjo.
Kedua belas satker nantinya ditugaskan untuk menyusun dokumen pencapaian pelaksanaan zona integritas, sebagai indikator keberhasilan. Di dalamnya ada dokumen tentang program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM dan indikator lainnya. 12 satker juga wajib berkordinasi dengan intansi terkait, seperti Kementerian MenpanRB, KPK, Polri dan Kejaksaan.
(msa/bti)