Tuesday, October 8, 2024
spot_img
HomeEkonomikaYLKI Desak Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Minimal 20%

YLKI Desak Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Minimal 20%

 

ilustrasi. (foto: istimewa)
ilustrasi. (foto: istimewa)

JAKARTA – Pada 2017 mendatang, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan cukai rokok sebesar rata-rata 10,54%. Namun, belum pula kebijakan tersebut berlaku, sudah ada beberapa suara kritik yang bermunculan. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi misalnya menyatakan bahwa dalam konteks perlindungan terhadap masyarakat konsumen dan perspektif finansial ekonomi menilai besaran kenaikan cukai rokok yang diajukan pemerintah terlalu konservatif.

“Bukan hanya itu. Bahkan sangat tidak berpihak pada perlindungan masyarakat konsumen yang terdampak akibat konsumsi rokok, baik dampak kesehatan dan atau dampak ekonomi,” ujar Tulus Abadi kepada awak media dalam rilis persnya, Jumat (30/9/2016) malam.

Bukan tanpa alasan kritik dari YLKI tersebut. Dalam catatan YLKI, Tulus menjelaskan bahwa Rrencana kenaikan cukai rokok itu justru lebih rendah daripada tahun 2016 yang sebesar 11,19%. Pihak YLKI berdalih, dengan rendahnya kenaikan cukai rokok naik yang hanya 10,54% itu dinilai tidak akan mampu menahan laju konsumsi pada masyarakat.

“Artinya, cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok adalah gagal, karena persentasenya terlalu rendah. Sebab kalau hanya memperhatikan aspek pertumbuhan ekonomi plus inflasi itu berarti tidak akan mengurangi affordability (daya beli),” papar sosok yang juga pegiat anti-tobacco itu.

Oleh karenanya, YLKI meminta kenaikan cukai rokok minimal harus dua kali lipat nilainya dari akumulasi angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. “Minimal 20% lah kenaikannya,” tegasnya.

Kenaikan cukai ini juga, lanjut Tulus, terlalu berpihak pada kepentingan industri rokok. Hal tersebut terindikasi dari pengumuman rencana kebijakan ini yang dilakukan jauh-jauh hari.

“Dengan diumumkan sekarang, industri rokok bisa memproduksi sebanyak-banyaknya atau menimbun. Mumpung cukainya belum naik kan?” sindir Tulus.

YLKI pun menilai bahwa kenaikan cukai rokok yang sebesar 10,54% ini juga tidak sejalan dengan aspirasi publik. Hal itu didasarkan pada suara mayoritas masyarakat Indonesia yang memberikan dukungan agar cukai dan harga rokok dinaikkan secara signifikan guna memproteksi masyarakat dari bahaya rokok dan membentengi rumah tangga miskin agar tidak semakin miskin akibat konsumsi rokok.

“Makanya, YLKI mendesak rencana kenaikan itu sebaiknya diubah menjadi minimal 20%,” pungkas Tulus mengakhiri pernyataan persnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular