JAKARTA – Setiap orang tua, khususnya Ibu, pasti mendambakan anaknya tumbuh dengan sehat dan untuk hal tersebur setiap ibu pasti akan berusaha memberikan yang terbaik bagi anaknya apalagi dalam urusan kesehatan.
Imunisasi adalah bagian dari usaha seorang ibu yang menginginkan anaknyanya tubuh sehat. Pemerintah sesuai amanat UUD 1945 berkewajiban memberikan hak kesehatan terhadap warga negaranya dengan menyediakan imunisasi gratis dan aman.
Apalagi imunisasi sudah menjadi kesepakatan dunia, dalam melindungi bayi dan balita kita dari berbagai penyakit berbahaya adalah dengan dilakukan imunisasi sejak bayi baru lahir.
Sehingga akan timbul kekebalan spesifik yang mampu mencegah penularan, wabah, sakit berat, cacat atau kematian akibat penyakit – penyakit tersebut. Walaupun bayi-balita yang sudah di imunisasi masih bisa tertular penyakit-penyakit tersebut, tetapi jauh lebih ringan dan tidak berbahaya, dan jarang menularkan pada bayi-balita lain sehingga tidak terjadi wabah yang menyebabkan Kondisi Luar Biasa (KLB) dan menjadi musibah nasional.
Tercatat di WHO (World Health Organization) sampai saat ini lebih dari 190 negara menyatakan bahwa imunisasi terbukti aman dan bermanfaat bagi bayi dan balita guna mencegah sakit berat, wabah, cacat dan kematian akibat penyakit berbahaya.
Sayang, dambaan ibu di Indonesia untuk mendapatkan rasa aman tersebut terusik dengan terungkapnya kasus pemalsuan vaksin di Bekasi. Lebih mengagetkan lagi ternyata pemalsuan vaksin tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003 tanpa pernah terdeteksi sama sekali baik oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Ini artinya sindikat pemalsu vaksin ini telah beroperasi selama 13 tahun dan telah tersebar ke beberapa daerah di Indonesia.
Sementara Pemerintah dalam menyikapi kasus pemalsuan vaksin ini seperti lepas tangan dan cenderung malah memperingati rakyatnya untuk berhati-hati dan teliti terhadap vaksin palsu. Pemerintah sepertinya malah memaksakan kepada rakyat yang awam terhadap jenis obat-obatan agar paham beda vaksin asli dan palsu. Padahal seorang dokter pun belum tentu bisa membedakan mana vaksin asli dan mana vaksin palsu.
Bukankah itu wewenang dari Kemenkes RI dan BPOM untuk melindungi rakyat dari pemakaian obat-obatan palsu? Lalu kenapa justru rakyat yang tak paham akan jenis obat mana yang asli dan palsu terkesan dipaksakan untuk paham. Rakyat selama ini telah menaruh kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan (faskes) dalam hal pemberian obat dan vaksin.
Menjadi pertanyaan bagi kita semua, selama ini apa yang dikerjakan Menteri Kesehatan (Menkes) dan BPOM sehingga harus kecolongan dengan adanya produksi dan penjualan vaksin palsu ke klinik dan Rumah Sakit?
Konyolnya lagi di media, Menkes menyatakan bahwa bayi yang diberikan vaksin palsu itu tidak membahayakan jiwa si bayi. Semakin aneh lagi BPOM mengeluarkan pernyataan bahwa klinik dan RS yang membeli dan menggunakan vaksin palsu tidak perlu dibuka ke publik. Ini ada apa? Kemana rasa nasionalisme Menkes dan BPOM yang jelas sangat paham akan bahaya pemakaian vaksin palsu pada balita yang diimunisasi. Ada kesan bahwa Menkes dan BPOM tidak ada itikad sama sekali untuk melindungi rakyat Indonesia dari ancaman yang muncul terkait dengan penggunaan vaksin palsu tersebut.
Dapat kita bayangkan, berapa jumlah bayi-balita yang menjadi korban? Anak-anak tak berdosa itu kini menjadi rentan terhadap penyakit berbahaya yang bisa mengancam jiwa, karena vaksin yang digunakan untuk imunisasi bukan vaksin yang asli.
Seharusnya Menkes sebagai kepanjangan tangan Pemerintah harus mendorong kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dan mengumumkan kepada publik daftar klinik, RS serta apotek yang menggunakan dan menjual vaksin palsu. Sehingga rakyat mendapat kepastian informasi dan Pemerintah dapat dengan segera mengambil langkah yang cepat dan tepat guna mengantisipasi dampak terhadap pemakaian vaksin palsu tersebut kepada bayi dan balita. Apalagi bayi dan balita ini ke depan adalah generasi penerus bangsa ini untuk melanjutkan masa depan bangsa Indonesia kelak. Kecuali jika memang negara ini terlibat persekongkolan pihak asing yang akan menghancurkan bangsa ini yang salah satunya dengan cara merusak generasi masa depan suatu bangsa dengan melakukan pelemahan kekebalan tubuh terhadap warga negaranya, dengan tujuan ke depan generasi bangsa ini adalah generasi yang rentan terhadap penyakit menular sehingga tercipta satu generasi yang tidak produktif.
Untuk itu, Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia meminta kepada Pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam melindungi dan memberikan rasa aman terhadap rakyatnya, sebagai berikut :
1. Vaksin palsu yang dibuat oleh si pemalsu harus dibuka kemana saja didistribusikan. Sehingga bisa ditelusuri bayi dan anak yang disuntik dgn menggunakan vaksin tersebut.
2. RS dan klinik yang menggunakan vaksin tersebut harus diperiksa, karena membeli obat atau vaksin tidak dari distributor resmi, hal ini membahayakan konsumen atau pasien (anak) sebagai pengguna dari vaksin tersebut. Serta mencabut ijin apotek yang terbukti menjual produk vaksin palsu tersebut.
3. Hal ini juga berarti bahwa RS dan Klinik membeli barang yang tidak kena pajak (karena tidak berasal dari distributor resmi) sehingga penghasilan yang diperoleh dari jasa pelayanan imuniasasi juga harus diperiksa.
4. Problem pemalsuan vaksin ini juga menjadi hal yang sangat menyedihkan terhadap aspek perlindungan anak. Karena peruntukan vaksinasi adalah untuk melindungi anak dari bahaya atau resiko penyakit infeksi. Untuk ituemerintah harus menjamin keterbukaan dan transparansi Kepolisian yang menangani kasus ini.
AGUNGNUGROHO
Kolektif Pimpinan Nasional Relawan Kesehatan (KPN Rekan) Indonesia