
JAKARTA, CAKRAWARTA.com –
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pengerahan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia merupakan bagian dari kerja sama institusional yang bersifat rutin dan preventif, bukan respons terhadap situasi khusus.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) yang menindaklanjuti arahan Panglima TNI terkait penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Surat telegram yang beredar tersebut merupakan Surat Biasa (SB), sesuai klasifikasi dalam sistem administrasi TNI. Ini bukan surat dengan status atau konteks khusus,” ujar Kadispenad dalam keterangan tettulis yang diterima redaksi media ini, Minggu (18/5/2025).
Menurutnya, substansi dalam surat tersebut berkenaan dengan penguatan kerja sama pengamanan institusional antara TNI dan Kejaksaan, khususnya setelah terbentuknya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di tubuh Kejaksaan.
“Pengamanan di lingkungan Kejaksaan sebenarnya telah berjalan sebelumnya dalam konteks kerja sama antar satuan. Yang dilaksanakan ke depan adalah pengamanan secara lebih formal dan terstruktur antar institusi,” jelasnya.
Kadispenad juga meluruskan informasi terkait jumlah personel yang dikerahkan. Disebutkan bahwa satuan nominatif 1 peleton untuk Kejati dan 1 regu untuk Kejari hanya merupakan gambaran susunan kekuatan di atas kertas.
“Dalam praktiknya, jumlah personel yang bertugas akan disesuaikan dengan kebutuhan, biasanya hanya dua hingga tiga orang di lapangan,” imbuhnya.
TNI Angkatan Darat, tambahnya, tetap berkomitmen bekerja secara profesional, proporsional, dan tunduk pada hukum yang berlaku dalam setiap aktivitasnya.
“Tidak ada yang luar biasa dari pengamanan ini. TNI AD mendukung stabilitas institusi penegak hukum dan akan terus menjaga sinergi antar lembaga demi kepentingan negara dan rakyat,” tutup Kadispenad.
(Barat/Rafel)