PEKANBARU – Kuasa hukum Erwin Syahputra, Iskandar Halim SH, MH, meminta, Polsek Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau menindaklanjuti laporan kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit oleh sopir truk bernama Kasta Ginting.
Pasalnya, sopir truk tersebut telah ditangkap dan ditahan di Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
“Untuk itu, Polsek Tapung Hilir dapat memeriksa tersangka yang telah ditahan di Polsek Tualang,” ujarnya pada media ini, Kamis (2/2/2023).
Erwin Syahputra sendiri telah melaporkan Kasta Ginting berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VIII/2022/Polsek Tapung Hilir/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 20 Agustus 2022 lalu tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tetang KUHP Pasal 372 atas nama terlapor Kasta Ginting.
“Klien kami telah melaporkan tersangka di Polsek Tapung Hilir atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kami mohon pada Polsek Tapung Hilir melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” paparnya.
Kronologis kejadian, menurut Halim, berawal ketika kliennya meminta bantuan mengangkat buah sawit menggunakan mobil truk tronton untuk dijual di kota Medan, Sumatera Utara. Setelah sampai di Medan sopir tidak bisa dihubungi lagi.
“Setelah dilaporkan, klien kami di Polsek Tapung Hilir. Kemudian klien kami dengan penyidik mengecek mobil truk ada di Medan, tapi buah sawit sudah tidak ada. Penyidik membawa mobil truk tersebut ke Polsek Tapung Hilir dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru, keberadaan sopir tidak diketahui,” bebernya.
Atas dasar itu, kliennya tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkan sang sopir di Polsek Tualang.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap sopir dan ditahan di Polsek Tualang,” infonya pada media ini.
Iskandar menyebutkan, kliennya merasa dirugikan senilai ratusan juta rupiah dimana tersangka sendiri saat ini ditahan karena kasus penggelapan mobil truk tronton yang dilaporkan oleh pemiliknya di Polsek Tualang.
“Laporan klien kami di Polsek Tapung Hilir, mohon pada penyidik dan Kapolsek Tapung Hilir untuk dapat memeriksa tersangka yang ditahan di Polsek Tualang. Menindaklanjuti perkara tersebut sehingga tersangka bisa disidangkan di Pengadilan Kampar,” pinta Iskandar.
Iskandar menuturkan, tidak ada kerjasama dan turut serta kliennya dengan sopir tersebut. Karena sawi kliennya dijual oleh sang sopir tersebut. Karenanya, ia memohon pada pihak Polsek Tapung Hilir dan penyidik menindaklanjuti laporan kliennya.
“Laporan klien kami di Polsek Tapung Hilir sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka. Ketika itu, penyidik kewalahan mencari keberadaan sopir dan saat ini sopir sudah ditahan di Polsek Tualang,” tukasnya mengakhiri keterangan.
(anhar/bus)