
BANDA ACEH, CAKRAWARTA.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh mulai memetakan implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam mengimplementasikan regulasi hukum terbaru.
Pemetaaan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi kinerja yang diikuti seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan se-Aceh di Aula Bangsal Garuda, Selasa (13/1/2026). Rapat dipimpin Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto, didampingi para kepala bagian dan kepala bidang.
Yan menyatakan, perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP menuntut penyesuaian cepat, terutama pada aspek pembinaan, pengamanan, serta pelayanan terhadap warga binaan. “Penyamaan persepsi menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kanwil Ditjenpas Aceh memberikan apresiasi kepada UPT dengan kinerja terbaik di bidang kehumasan dan reformasi birokrasi. Penghargaan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
Yan mengapresiasi capaian kinerja jajaran pemasyarakatan Aceh sepanjang 2025 yang menunjukkan tren positif, khususnya dalam pembinaan dan pengamanan. Namun, ia mengingatkan agar seluruh jajaran tetap berpedoman pada 15 program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai kerangka kerja nasional.
Selain isu regulasi, rapat juga menyoroti dukungan pemasyarakatan terhadap program pemerintah, termasuk kesiapan menyukseskan panen raya serentak nasional yang dikaitkan dengan penguatan ketahanan pangan dan penyaluran bantuan sosial.
Dari sisi tata kelola, Yan mendorong percepatan pembentukan koperasi pemasyarakatan dan pendaftaran Inkopasindo, optimalisasi pengadaan bahan makanan melalui sistem e-purchasing, serta penguatan fungsi kehumasan untuk membangun kepercayaan publik. Ia juga mengingatkan pentingnya mitigasi bencana melalui koordinasi dengan BMKG serta penegakan disiplin pegawai, terutama terkait larangan judi daring dan pinjaman online ilegal.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai implementasi KUHP dan KUHAP terbaru oleh Kepala Bidang Pembinaan Narapidana, Sangapta Surbakti. Ia menjelaskan sejumlah perubahan krusial dalam kedua regulasi tersebut dan dampaknya terhadap prosedur pembinaan serta pelayanan warga binaan.
Pertemuan ditutup dengan penegasan komitmen jajaran Kanwil Ditjenpas Aceh untuk menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan selaras dengan kerangka hukum nasional yang baru.
Kontributor: Zainal Abidin
Editor: Abdel Rafi



