Thursday, May 9, 2024
HomeHukumTersangka Dugaan Penggelapan Belum Ditahan, Polres Brebes Tidak Berkomentar Banyak

Tersangka Dugaan Penggelapan Belum Ditahan, Polres Brebes Tidak Berkomentar Banyak

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq. (foto: Anhar rosal)

BREBES – Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng) enggan berkomentar banyak terkait belum ditahannya mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI) Susi Susilawati Sasmita tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan.

“Untuk sementara kasusnya masih berproses hukum,” kata Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq, saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Rabu (13/9/2023).

Kuasa hukum pelapor atau korban, Drs. Dwi Setiyadi, SH., M.Hum., berharap Polres Brebes bisa tegas dan tidak tunduk dengan pengaruh-pengaruh eksternal, dan hanya tunduk kepada hukum dan peraturan yang berlaku demi menegakkan keadilan dan kebenaran walaupun langit runtuh.

Fiat Justitia Ruat Caelum” ungkap Dwi Setyadi pada media ini.

Sebelumnya, mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI) Susi Susilawati Sasmita sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, uang yang digelapkan laba milik pelapor End.

Namun, hingga saat ini tersangka belum juga ditahan. Tidak ada upaya Polres Brebes, Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO) terhadap tersangka.

“Kasus sudah satu tahun lebih dan Gelar Perkara di Polda Jateng 8 Agustus 2023 menetapkan Susi Susilawati Sasmita sebagai tersangka, sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang. Namun Polres Brebes tidak ada upaya paksa lainnya DPO, tangkap dan geledah,” kata Drs. Dwi Setiyadi, SH., M.Hum.,.

Dwi mengatakan, Susi Susilawati Sasmita tidak kooperatif dari awal tahap lidik sampai dengan penetapan tersangka, berkali-kali melakukan pelanggaran hukum namun selalu lepas dari jerat hukum atau terkesan kebal hukum.

(anhar/bus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular