Friday, April 19, 2024
HomeGagasanTASPEN DAN ASABRI SEBAIKNYA FOKUS PADA AMANAT UU BPJS

TASPEN DAN ASABRI SEBAIKNYA FOKUS PADA AMANAT UU BPJS

 

Sebagian masyarakat masih banyak yang belum mengetahui, bahwa sesuai dengan amanat UU BPJS, Nomor 24 Tahun 2011, memerintahkan kepada Taspen dan Asabri, sebagai BUMN, untuk menyerahkan program yang dikelolanya terkait asuransi sosial, berupa program Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua, dan program Pensiun diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, selambat-lambat tahun 2029, beserta asset Dana Jaminan Sosial dan peserta yang dikelola kedua BUMN tersebut.

Perusahaan dan pegawai perusahaan, dan asset badan yang dimiliki silahkan dikelola Taspen dan Asabri sebagai BUMN, di luar JHT dan JP yang telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam rangka mempermudah proses transformasi parsial tersebut, UU BPJS memerintahkan Taspen dan Asabri membuat Roadmapnya yang harusnya selesai pada tahun 2014. Tetapi Roadmap yang dibuat tidak menggambarkan proses peralihan/transformasi dimaksud, tetapi ada upaya untuk tetap membuat eksis kedua BUMN tersebut. Dan tidak siap untuk mengalihkan program JHT dan JP.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan mencoba membangun komunikasi untuk penyusunan roadmap peralihan, tetapi tidak mudah, karena terkait dengan hidup matinya suatu badan usaha.

DJSN sejak awal sudah mencoba untuk membangun komunikasi kedua pihak, juga tidak mudah, bahkan ada kecenderungan Kementerian tertentu untuk tetap lebih memperkokoh posisi Taspen dan Asabri.

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak bagaimana bunyi perintah UU BPJS, yang termuat pada pasal 65 (1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiunke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

(2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan progra pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenaga-kerjaan paling lambat tahun 2029.

Pasal 66 Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Kete-nagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan, Pasal 65 Ayat (1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014 yang antara lain memuat pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ayat (2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014 yang antara lain memuat pengalihan program tabungan hari tua dan Program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 66 Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT ASABRI (Persero) dan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT TASPEN (Persero) adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014, yang antara lain memuat pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan.

Peran Pemerintah

Dalam Pasal 65 UU BPJS, jelas memerintahkan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tata cara pengalihan program-program yang dikelola Taspen dan Asabri. Tapi sampai saat ini tidak ada satu kementerian yang berinisiatif mengajukan prakarsa draft PP dimaksud.

Sebaiknya adalah Kementerian keuangan karena terkait dengan peralihan dari asuransi wajib ke asuransi sosial. Kalau Kemenkeu terlalu sibuk, DJSN harus berinisiatif menyiapkan draft PP dengan melibatkan stakeholder terkait.

Setelah rampung draft PP dimasud, diserahkan kepada Menko PMK, untuk selanjutnya, disampaikan kepada Menkeu, dikaji lagi oleh Menkeu (finishing), dan diajukan kepada Presiden dan diproses lebih lanjut di Sekneg.

Dalam proses penyusunan draft PP tersebut, Menteri BUMN dan Menkeu dapat memerintahkan kepada Taspen dan Asabri untuk fokus aktif dalam proses penyusunan PP, dan menyiapkan draft Roadmap peralihan program disupervisi oleh DJSN, sebagai bagian terpadu dengan draft PP yang disusun.

Dalam masa transisi yang hanya punya waktu 9 tahun, Menteri BUMN , Menkeu dan OJK harus melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan investasi Taspen dan Asabri, khususnya dengan menggunakan Dana Jaminan Sosial yang berasal dari iuran peserta.

Kelengahan Pemerintah dan OJK, jangan sampai membuat Taspen dan Asabri tinggal pepesan kosong saat diserahkan program dan asset DJS kepada BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2029. Akibatnya akan menjadi beban pemerintah untuk menyelesaikannya. Dan ujungnya akan memperberat APBN pada tahun-tahun mendatang.

DPR juga bertanggungjawab secara konstitusional dalam melaksanakan fungsi pengawasan, untuk memantau terus peroses peralihan program yang dimanatkan. Tidak perlu disertai dengan kemarahan, tetapi dengan kepala dingin, dengan kecerdasan emosional, dan konsisten.

Tanggungjawab moral dari semua pihak, termasuk masyarakat mutlak diperlukan, mengingat ada jutaan peserta Taspen dan Asabri, baik ASN, TNI/POLRI, dan keluarganya yang membutuhkan jaminan sosial, agar di masa tuanya, setelah selesai bertugas untuk negara, mendapatkan dan menikmati kehidupan yang tenang dan sejahtera. Semoga.

 

CHAZALI H. SITUMORANG

Direktur Social Security Development Institute  dan Dosen FISIP UNAS Jakarta

RELATED ARTICLES

Most Popular