
MEDAN, CAKRAWARTA.com – Suasana haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, ketika jaksa membacakan tuntutan hukuman empat bulan penjara bagi Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung. Dua perempuan yang tengah berduka atas kepergian anggota keluarganya itu, kini justru dihadapkan pada jerat hukum yang menyakitkan. Tuntutan ini sontak mengundang tangis dan rasa kecewa mendalam dari keluarga yang hadir di ruang sidang.
“Doris dan Riris adalah korban, bukan pelaku utama. Tapi hari ini, mereka diperlakukan seolah-olah bersalah,” ucap seorang anggota keluarga dengan suara yang nyaris pecah menahan tangis, Kamis (8/5/2025).
Tragedi yang menyeret Doris dan Riris terjadi saat mereka menghadiri acara duka di rumah tantenya. Namun suasana duka berubah mencekam ketika, menurut rekaman CCTV dan keterangan saksi di persidangan, Erika br Siringoringo justru menyerang mereka lebih dulu. Erika bersama dua rekannya, Arini Ruth Yuni br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya diduga sebagai provokator dalam insiden tersebut, namun hingga kini belum tertangkap dan dilaporkan telah melarikan diri ke luar negeri.
“Yang memulai serangan adalah Erika dan kawan-kawannya. Tapi mereka malah bebas, sementara Doris dan Riris yang diserang, kini didakwa. Ini menyakitkan dan tidak adil,” ungkap seorang kerabat sambil menggenggam tangan Riris yang tampak pucat.
Pihak kepolisian menyebut telah menggeledah rumah para DPO, namun hasilnya nihil. Ketiganya diduga kuat sudah meninggalkan Indonesia sesaat setelah kasus ini mencuat.
Keluarga pun tak tinggal diam. Mereka dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada korban yang ada di tempat kejadian, tetapi juga mengejar dan mengadili para pelaku utama yang kini masih berkeliaran bebas.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai korban justru dihukum, sementara pelaku utama tertawa di luar sana,” ujar perwakilan keluarga dengan mata yang memerah.
Harapan kini tertuju kepada Majelis Hakim. Keluarga meminta agar Doris dan Riris dibebaskan dari segala tuduhan dan nama baik mereka dipulihkan.
“Mereka bukan kriminal. Mereka hanya dua perempuan yang sedang berduka dan malah diserang. Kami mohon, bebaskan mereka,” tutur anggota keluarga dengan suara bergetar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum. Di tengah luka dan tangis keluarga, mereka masih menggantungkan harapan pada nurani hukum yang jujur dan manusiawi. (*)
Kontributor: Rizky Z
Editor: Abdel Rafi
Foto: Rizky Z