Saturday, April 27, 2024
HomeEkonomikaNasionalTak Beri THR Mitra Drivernya, FKOI Desak Pemerintah Cabut Izin Aplikasi Ojol

Tak Beri THR Mitra Drivernya, FKOI Desak Pemerintah Cabut Izin Aplikasi Ojol

ilustrasi aksi para driver ojel online Indonesia. (foto: agung)

Jakarta, – Pemerintah harus cabut izin aplikasi gojek, grab, shopee, Maxim, indriver, apabila tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra driver-nya. Demikian pernyataan sikap Forum Kebangkitan Ojol Indonesia (FKOI), Senin (25/2024). Pernyataan sikap FKOI itu menanggapi belum diberikannya THR oleh perusahaan penyedia layanan antar jemput daring jelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Ketua Umum FKOI, Sultan Ardy, pernyataan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang berupa himbauan kepada perusahaan aplikasi layanan online tempat bernaungnya para driver ojol memang membawa angin segar dan disambut baik oleh seluruh pengemudi ojol.

“Karena memang, selama ini kami tidak pernah ada ceritanya THR yang diberikan dari pihak aplikator dengan tidak adanya payung hukum tentang hubungan kerja antara pihak aplikator dengan mitra pengemudi sebagai ujung tombak,” papar Sultan Ardy.

Namun, lanjut Sultan Ardy, seharusnya Menaker bukan mengeluarkan himbauan kepada aplikasi penyedia jasa pengantaran online sebagai tempat bernaung para ojol, tetapi memberikan tekanan berupa mengharuskan pihak perusahaan untuk memberikan THR.

“Karena dari setiap order, pihak aplikator mengambil 20% dan biaya layanan, jadi dari potongan 20% itu bisa dikembalikan kepada mitra driver sebagai THR sebesar 5% dan dihitung rata-rata pendapatan mitranya dalam satu bulan selama satu tahun,” tegas Sultan Ardy.

“Bukan seperti yang terjadi selama ini dimana mitra driver mendapatkan THR tapi hanya gimmick yaitu harus bekerja atau mencari order pada hari raya Idul Fitri,” imbuhnya.

Oleh karena itulah, FKOI, lanjut Sultan Ardy, menuntut pihak perusahaan penyedia layanan jasa online seperti Gojek, Grab, Shopee, Maxim, Lalamove, indriver dan lainnya harus memberikan THR kepada mitra driver-nya.

“THR harus diberikan setidaknya 7 hari sebelum hari raya dan bukan sebagai THR gimmick atau ‘penipuan’ seperti yang pernah dilakukan berulang kali yaitu mitra driver harus bekerja pada hari raya dengan skema order untuk mendapatkan bonus yang dianggap THR,” tegas Sultan Ardy.

Selain itu, FKOI mendesak Pemerintah mulai dari Presiden, Kemenkominfo, Kemenhub hingga Kemenaker untuk mencabut izin dari penyedia jasa layanan online yang tidak memberikan THR kepada mitra driver-nya.

“Demikian pernyataan sikap kami ini, agar Pemerintah bersikap tegas untuk kesejahteraan rakyatnya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Salam satu aspal!,” tandas Sultan Ardy mengakhiri keterangannya.

(agung/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular