Thursday, April 25, 2024
HomeHukumSoal Penangguhan Kivlan Zein, Pengamat: Hukum Tak Boleh Digunakan Sebagai Alat Kepentingan!

Soal Penangguhan Kivlan Zein, Pengamat: Hukum Tak Boleh Digunakan Sebagai Alat Kepentingan!

Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.

 

JAKARTA – Sejumlah purnawirawan meminta penangguhan penahanan tersangka perbuatan dugaan makar, Mayjen (Purn.) Kivlan Zein. Permintaan itu diwujudkan dalam bentuk surat yang kemudian ditandatangani oleh ratusan anggota PPAD (Persatuan Purnawirawan TNI AD) hari ini, Selasa (16/7/2019) di Jakarta.

Menanggapi permohonan penangguhan tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi berpendapat bahwa pada prinsipnya upaya penangguhan itu baik. Apalagi mengingat Kivlan Zein sudah lanjut usia. Fahmi yakin sebagai seorang yang berlatar belakang militer, Kivlan memiliki jiwa ksatria dan berani bertanggung jawab.

Tapi jika kemudian kasus yang dituduhkan pada Kivlan dihentikan dirinya tidak setuju.

“Kalau kasusnya dihentikan jelas saya menolak. Proses hukumnya harus dilanjutkan hingga pengadilan memutuskan bersalah atau tidak. Kalau tidak, akan menyandera beliau. Hukum tak boleh digunakan sebagai alat kepentingan dan tekanan!” tegas Fahmi kepada cakrawarta.com, Selasa (16/7/2019) sore.

Alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu menambahkan bahwa dirinya tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Ketua Umum PPAD, Jenderal (Purn.) Kiki Sahnakri yang menilai bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan permohonan penangguhan karena Kivlan punya andil dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia.

“Saya kok melihat arah pernyataan Pak Kiki itu seolah penangguhan berarti juga membebaskan Pak Kivlan dari proses hukum yang sedang dijalaninya. Soal andil dan jasa Pak Kivlan, itu bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman jika memang beliau dinyatakan bersalah. Namun Pak Kivlan kan belum tentu salah? Makanya harus diuji kebenarannya,” papar pria asal NTB itu.

Menurut Fahmi, jika penangguhan tersebut arahnya adalah menghentikan proses hukum, maka hal itu akan menambah preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Fahmi menilai, aparat kepolisian, pemerintah dan para elit purnawirawan akan terkesan bermain-main dengan hukum.

“Kalau benar begitu, hal ini seolah melegitimasi posisi militer maupun para pensiunannya sebagai warga istimewa di negara ini. Ingat, bagi masyarakat umum, penangguhan penahanan itu gak mudah loh,” pungkas Fahmi mengakhiri pernyataannya.

(bus/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular