PEKANBARU – Sempat terjadi bentrokan Eks Karyawan dengan PT Padasa Enam Utama (PT PEU) beberapa hari lalu, pihak manajemen PT PEU melalui Corporate Lawyer Rusdinur S.H M.H didampingi Staf Legal Fathin Fatih Siregar dan staf Humas PT PEU Juliardi memberikan klarifikasi terkait pengosongan rumah eks karyawan, terkait pemberitaan-pemberitaan miring yang terjadi pada waktu lalu.
Rusdinur dalam keterangannya kepada awak media pada Jum’at (17/9/2021) kemarin mengatakan bahwa PT PEU pada dasarnya bekerja dan beroperasi atas izin dan prosedur yang resmi dari negara.
“Jadi tindakan pengosongan yang dilakukan perusahaan adalah tindakan yang sah secara hukum dalam rangka mengamankan aset perusahaan. Karena dengan status bukan lagi karyawan, mereka tidak lagi berhak menguasai rumah tersebut,” ujar Rusdinar dalam keterangan yang diterima redaksi cakrawarta.com, Sabtu (18/9/2021).
Rusdinar menambahkan bahwa berbagai tindakan hukum secara persuasif telah dilakukan namun tidak ada iktikad baik dari para mantan karyawan.
“Tindakan yang dipersepsikan mantan karyawan sebagai kekerasan bukan tindakan yang direncanakan, hanya merupakan respon spontan atas tindakan yang dilakukan mantan karyawan. Tindakan security hanya menjalankan tugas dan dalam pelaksanaan tugas itu telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” imbuh Rusdinar.
Menurut Rusdinar, pihak perusahan telah memanggil karyawan-karyawan tersebut untuk memilih bekerja, tetapi panggilan pertama dan kedua disebutkan bahwa mereka tidak mengindahkan.
“Kemudian ada pekerja-pekerja kami telah menampung kembali. Terkait yang tidak bekerja, kami sudah anjurkan bipartit maupun tripartit. Kami lakukan baik melaui bipartit tingkat perusahan kemudian tripartit bantuan dari Dinas Ketenagakerjaan dari provinsi maupun tingkat kabupaten. Namun hal ini tidak diindahkan mereka, ini yang perlu saya luruskan,” tegas Rusdinar.
Rusdinar menyampaikan bahwa PT PEU telah melayangkan Surat Peringatan untuk mengosongkan rumah perusahaan.
“Berdasarkan Surat Pemanggilan bekerja kembali I dan II, Surat Pemutusan Hubungan Kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri, dan memperhatikan pasal XIV huruf f dan pasal XXIV perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan-perusahaan perkebunan anggota badan kerja sama perusahaan perkebunan Sumatera (BKS-PPS) di Provinsi NAD, Sumatera Utara, Riau dan Jambi dengan Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP-SPSI) dan bekerja di perusahaan Perkebunan Anggota BKS-PPS di Provinsi NAD, Sumatera Utara, Riau dan Jambi, serta mengingat proses mediasi yang telah terlaksana di Disperinaker kabupaten Kampar, Bangkinang Kota pada Rabu (2/6/2021), maka bersama ini kami sampaikan Peringatan kepada saudara untuk segera mengembalikan segala fasilitas milik perusahaan berupa alat-alat kerja, Pakaian Kerja, alat Keselamatan, dan kesehatan kerja (APD), Pintu/Rumah, dan sebagainya kepada Manajemen PT Padasa Enam Utama dalam waktu 2X24 Jam sejak diterbitkannya surat ini,” demikian Rusdinar memberikan peringatan.
Rusdinar menegaskan apabila dalam tenggang waktu tersebut pihak mantan karyawan tidak juga mengembalikan segala fasilitas milik perusahaan, maka pihak manajemen PT PEU akan menjalankan pengambilan paksa disertai dengan tindakan-tindakan hukum yang akan dilayangkan kepada pihak mantan karyawan baik secara pidana maupun perdata.
“Jadi apapun yang kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum. Kami menghormati hukum. Kami serahkan proses kepada hukum saja,” pungkas Rusdinar mewakili manajemen PT PEU.
(anhar/bti)