JAKARTA – Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO), Bastian P. Simanjuntak menyatakan terkait terbitnya PP Nomor 103 Tahun 2015, dimana Warga Negara Asing (WNA) diijinkan memiliki tempat tinggal di Indonesia, telah menabrak UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.
“Karenanya saya menyerukan agar rakyat pribumi tidak diam saja dalam menyikapinya. Kita harus menolak PP tersebut, kita juga harus mengecam keras atas intervensi yang telah dilakukan para pengembang hunian terhadap pemerintah dalam proses perumusan PP sehingga PP yang terbit mengancam kedaulatan Indonesia,” ujar Bastian kepada cakrawarta.com di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Selain itu, menurut Bastiab ijin kepemilikan warga asing akan menyebabkan harga hunian atau tempat tinggal di Indonesia khususnya di kota-kota besar semakin tidak terjangkau oleh masyarakat pribumi yang mayoritas profesinya sebagai pekerja baik pegawai swasta, pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, pedagang kecil, dan masyarakat pekerja lainnya.
“Coba bayangkan pekerja yang pendapatannya 5 juta per bulan saja masih belum mampu beli hunian, paling-paling saldo tabungan mereka hanya sekitar 500 ribu per bulan. Bagaimana mereka mampu membeli hunian yang cicilannya puluhan juta? Apakah kaum pekerja tidak boleh memiliki hunian yang layak? Apakah hunian yang layak hanya milik orang kaya saja? Bahkan orang asing?” geram Bastian.
Terkait hal ini pemerintah dinilai telah mengesampingkan konstitusi demi memenuhi nafsu harta duniawi para pemilik kapital besar yaitu para pengembang hunian (tempat tinggal) yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI).
Menurut GEPRINDO sejak tahun 2014, REI berkali-kali mencoba mempengaruhi pemerintah agar menerbitkan aturan yang melegalkan warga asing untuk memiliki hunian atau tempat tinggal demi bisnis properti mereka. “Kita bisa lihat beritanya banyak tersebar di media cetak maupun daring. Dan saat ini kita telah menyaksikan akhirnya pemerintah tunduk terhadap keinginan REI itu,” tegas Bastian.
Menurutnya, pemerintah telah kehilangan kewibawaan dan sensitifitas terhadap rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Memang Republik ini milik siapa? Milik REI atau milik seluruh rakyat Indonesia?” tanya Bastian dengan nada geram.
GEPRINDO juga mendesak pihak pengembang agar tidak terlalu membebani rakyat khususnya kelas pekerja dengan melambungkan harga properti yang terkadang diluar nalar hanya demi meraup keuntungan berlipat semata. Pihaknya khawatir justru akan menyebabkan kecemburuan sosial yang pada akhirnya bisa memicu konflik.
(bti)