
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Di tengah gegap gempita modernisasi, sebuah fakta mencengangkan menampar nurani bangsa: produk makanan mengandung unsur babi beredar luas dengan membawa label halal palsu!
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berang. Dalam pernyataan tegasnya, Plt Ketua Harian YLKI, Indah Suksmaningsih, menyatakan bahwa tragedi ini adalah lebih dari sekadar kelalaian. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah suci konsumen muslim yang selama ini mempercayakan keyakinannya kepada sistem sertifikasi halal negara.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum. Ini penghinaan terhadap nilai luhur agama, budaya, dan martabat bangsa,” tegas Indah dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Minggu (27/42/2025).
Temuan ini, lanjut YLKI, diperkuat oleh laporan lapangan Indonesia Halal Watch (IHW) yang menunjukkan produk haram ini beredar bebas di pusat-pusat kota besar. Ironi menyakitkan: label halal yang seharusnya menjamin rasa aman, justru menjadi alat tipu daya.
YLKI mengutuk keras kelalaian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan meminta pertanggungjawaban total, tanpa kompromi.
Lebih lanjut, YLKI mendesak lima langkah konkret: transparansi sertifikasi halal, reformasi pengawasan total, tindakan hukum yang keras tanpa pandang bulu, hukuman yang menciptakan efek jera, dan keterlibatan ulama serta pakar lintas disiplin.
“Kami tidak ingin hanya kata-kata manis. Kami menuntut tindakan nyata. Cukuplah umat Islam dipermainkan atas nama birokrasi dan bisnis!” seru Indah.
YLKI mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Karena sekali kepercayaan umat dikhianati, luka itu tak mudah terobati.
“Bismillah, suara konsumen adalah suara perubahan! Suara umat adalah harga diri bangsa!“
(rils/tommy/rafel)



