
Jakarta, – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita.
“Temuan minyak goreng kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait,” tegas Plt Ketua Pengurus Harian YLKI Indah Suksmaningsih dalam keterangan persnya, Selasa (11/3/2025) pagi.
Menurut Indah, pihak YLKI mencatat beberapa poin penting terkait kasus praktik curang ini. Pertama, lanjut Indah, kasus seperti ini merupakan pelanggaran berulang karena PT NNI bukan pemain baru.
“Perusahaan ini sebelumnya telah terlibat dalam kasus penimbunan Minyakita yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga,” paparnya.
“Karena itu, tindakan tegas dan berkelanjutan dari pemerintah sangat diperlukan,” tegas Indah menambahkan.
Kasus pelanggaran berulang yang dilakukan PT NNI ini, lanjut Indah, menunjukkan betapa lemahnya aspek pengawasan dari lembaga terkait atau pemerintah: Temuan ini menurut Indah juga mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Bagaimana mungkin produk yang tidak sesuai standar dapat beredar luas di pasaran? Inspeksi rutin pra-pasar, di pasar, dan pasca-pasar harus dilakukan secara ketat dan transparan,” pintanya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, juga telah terjadi pelanggaran administratif serius, diantaranya masa berlaku SPPT SNI milik PT NNI sudah habis: PT NNI tidak memiliki izin edar dari BPOM; tidak memenuhi syarat sebagai repacker.
“Bahkan telah terjadi pemalsuan surat rekomendasi izin edar dan penggunaan minyak goreng non-DMO. Kami kira tindakan tegas can berkelanjutan dari Pemerintah sangat diperlukan,” tegas Indah
Praktik curang PT NNI ini juga sangar merugikan konsumen secara finansial dan merusak kepercayaan mereka terhadap produk-produk kebutuhan pokok. Pemerintah, lanjut Indah, harus memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada PT NNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
Pihak YLKI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng, serta melakukan inspeksi rutin secara berkala serta menyerukan kepada seluruh pelaku usaha untuk menjunjung tinggi etika bisnis dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami menuntut adanya transparansi dari pihak pemerintah, mengenai hasil dari inspeksi yang telah dilakukan, dan hasil dari penindakan hukum yang telah di lakukan,” pintanya.
Menurut Indah, pihak YLKI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Jangan sampai kebutuhan dasar rakyat diobok-obok dan dicurangi, tetapi pelakunya tak tersentuh hukum,” pungkasnya.
(tul/rafel)