
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto memerintahkan penghentian sementara ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam mulai 1 Agustus 2025. Aturan ekspor ini selanjutnya akan ditata ulang melalui Peraturan Presiden (Perpres), menggantikan regulasi sebelumnya yang berbasis Keputusan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024.
Founder dan Owner Balad Grup, Khalilur R Abdullah Syahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat kemandirian perikanan budidaya nasional.
“Ekspor benih lobster harus langsung berada di bawah otoritas Presiden agar lebih terintegrasi dan transparan. Ini momentum untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembelian dengan suplai dalam negeri,” ujar pengusaha muda NU asal Situbondo Jawa Timur itu dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Menurut Gus Lilur, pemerintah tengah menyiapkan Perpres yang juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Budidaya Lobster lintas kementerian/lembaga. Satgas ini rencananya melibatkan KKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, hingga aparat penegak hukum seperti KPK, BPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI.
Perubahan regulasi juga mencakup mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kementerian Keuangan akan menyiapkan rekening khusus dengan tarif Rp 2.000 per ekor, lebih rendah dari Rp 3.000 per ekor saat masih dikelola BLU Situbondo. Dengan demikian, pungutan biaya operasional Rp 1.000 per ekor yang sebelumnya ada di BLU akan dihapus.
Balad Grup sendiri telah memperoleh kuota budidaya lobster luar negeri di Vietnam sebanyak 1 miliar ekor per tahun. Untuk mendukung hal itu, perusahaan ini tengah mengembangkan suplai BBL di dalam negeri dengan target serupa, yakni 1 miliar ekor per tahun.
Gus Lilur menjelaskan, suplai tersebut diharapkan bisa dipenuhi dari tujuh provinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Namun, fokus utama saat ini diarahkan pada tiga provinsi: DIY, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Indonesia punya peluang besar menjadi kiblat baru usaha perikanan budidaya dunia. Tapi kuota besar harus diimbangi dengan suplai yang nyata, supaya tidak memalukan di mata internasional,” kata Gus Lilur.
Dengan penataan regulasi ini, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisi dalam rantai pasok lobster global, sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem laut nasional. (*)
Editor: Tommy dan Abdel Rafi



