Tuesday, February 11, 2025
spot_img
HomeHukumPolisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Klaten, Begini Modusnya

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Klaten, Begini Modusnya

Kapolres Klaten AKBP Warsono dan jajaran saat memberikan konferensi pers terkait penangkapan pengedar uang palsu Pasar Ngebuk di Mapolres Klaten, Selasa (14/1/2025). (foto: ist)

Klaten, – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang yang dilakukan oleh seorang residivis. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Kapolres Klaten AKBP Warsono, menyampaikan kronologi lengkap terkait pengungkapan kasus ini.

Kapolres Klaten menjelaskan bahwa pelaku berinisial M.H. (47), warga Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, ditangkap saat mencoba membelanjakan uang palsu di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku memberikan uang palsu pecahan Rp 50.000 kepada pedagang ikan asin, yang langsung menyadari bahwa uang tersebut tidak asli.

“Pelaku berinisial M.H. (47), warga Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, ditangkap saat mencoba membelanjakan uang palsu di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten,” jelas AKBP Warsono, Selasa (14/1/2025).

Sang pedagang, yang berinisial S., segera berteriak, memancing perhatian warga sekitar. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh saksi lainnya, D.S., di pinggir jalan dekat pasar. Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Cawas yang segera datang ke lokasi.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan printer warna Epson untuk mencetak uang palsu. Metode yang digunakan melibatkan penempelan uang asli pada kertas HVS yang kemudian dicetak dengan printer. Pelaku membuat uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno memberikan penjelasan lebih lanjut terkait modus operandi pelaku. Ia menjelaskan bahwa pelaku memulai aksinya dengan membeli uang palsu secara online dan belajar secara mandiri.

“Jadi pelaku ini dulu pernah membeli uang palsu secara online melalui Facebook. Ia kemudian belajar secara mandiri menggunakan printer Epson yang ada di depannya. Untuk di wilayah Klaten sendiri, pelaku baru satu kali mencetak uang palsu,” ungkap AKP Yulianus.

“Pelaku memproduksi uang palsu senilai Rp 500 ribu, di mana Rp 300 ribu di antaranya telah digunakan untuk transaksi di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas. Pecahan uang yang dibuat mencakup Rp 20.000, Rp 10.000, dan beberapa pecahan Rp 100.000,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, dan satu buah printer warna hitam Epson L3110. Selain itu, ditemukan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan uang palsu, seperti kertas, pita, dan alat pemotong.

“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa dan baru saja keluar dari Lapas Jogja pada Januari 2024,” tambah AKBP Warsono.

Menurut AKBP Warsono, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Polres Klaten juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri uang asli dan langkah pencegahan peredaran uang palsu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama di pasar tradisional. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tandas AKBP Warsono mengakhiri keterangan.

(rils/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular