Semarang, – Polisi Republik Indonesia melalui Polda Jawa Tengah sukses membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada November 2024 ini. Kasus-kasus tersebut berjumlah sebanyak 28 dan melibatkan 29 tersangka serta 40 orang menjadi korban.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (22/11/2024) kemarin.
“Enam kasus merupakan TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara dua puluh dua laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses Penyidikan,” ujar Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio dalam kesempatan tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara 4 orang sisanya sebagai terlapor.
Sementara yang menjadi korban rinciannya adalah untuk korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang.
“Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang. Kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” imbuh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.
Kombes Pol Dwi Subagio merinci modus operandi untuk kasus perdagangan orang ke luar negeri dimana tersangka melakukan perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap.
Lalu penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja dan proses pengiriman tenaga kerja yang dilakukan juga tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat agar lebih waspada,” tukas Kombes Pol Dwi Subagio.
Para pelaku ini kemudian dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto yang juga turut hadir dalam kesempatan itu menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.
“Polda Jawa Tengah tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Upaya kami ini bertujuan untuk menjaga martabat dan keselamatan masyarakat, terutama pekerja migran,” ujarnya.
Karena itu, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan pekerjaan di luar negeri.
“Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi, dan jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tandas Kombes Pol Artanto mengakhiri keterangannya.
(reza/rafel)