Tuesday, January 20, 2026
spot_img
HomeSains TeknologiKesehatanPermenkes Layanan Gawat Darurat Dinilai Picu Konflik, Rekan Indonesia Soroti Risiko Pelanggaran...

Permenkes Layanan Gawat Darurat Dinilai Picu Konflik, Rekan Indonesia Soroti Risiko Pelanggaran Hak Kesehatan

ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dinilai masih menyisakan persoalan serius di lapangan. Sejumlah temuan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak atas kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

Hal itu disampaikan organisasi masyarakat sipil Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia dalam laporan kajian yang disusun untuk Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. REKAN Indonesia mencatat meningkatnya pengaduan masyarakat terkait konflik di Instalasi Gawat Darurat (IGD), khususnya menyangkut penetapan status “tidak gawat darurat” yang berdampak pada penolakan klaim BPJS Kesehatan.

Ketua Umum REKAN Indonesia Agung Nugroho mengatakan, dalam praktiknya, pasien dengan gejala klinis akut kerap diklasifikasikan sebagai tidak gawat darurat. Akibatnya, layanan medis dan obat-obatan tidak dijamin BPJS, sehingga pasien atau keluarganya harus menanggung biaya sendiri atau membawa pulang pasien tanpa kepastian keselamatan.

“IGD seharusnya menjadi ruang perlindungan terakhir bagi warga negara dalam situasi darurat kesehatan, bukan ruang seleksi administratif,” kata Agung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan temuan REKAN Indonesia, terdapat kesenjangan pemahaman antara masyarakat dan tenaga kesehatan mengenai konsep kegawatdaruratan. Gejala seperti demam tinggi, sesak napas, kejang, muntah hebat, dan nyeri akut oleh masyarakat dipersepsikan sebagai kondisi darurat. Namun, dalam praktik klinis-administratif, gejala tersebut kerap dinilai tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan.

Penetapan status kegawatdaruratan, menurut laporan tersebut, sering dilakukan secara cepat tanpa observasi memadai. Pertimbangan administratif, terutama terkait penjaminan BPJS Kesehatan, dinilai lebih dominan dibandingkan prinsip kehati-hatian medis dan keselamatan pasien.

REKAN Indonesia juga menyoroti dampak langsung kebijakan tersebut terhadap kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, anak-anak, lansia, dan pasien dengan penyakit penyerta. Situasi serupa dilaporkan terjadi di berbagai daerah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara, yang menunjukkan adanya persoalan sistemik.

Dalam perspektif hak asasi manusia, REKAN Indonesia menilai praktik pembatasan layanan IGD tersebut berpotensi melanggar hak atas kesehatan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Agung menegaskan bahwa kebijakan kesehatan semestinya memenuhi prinsip ketersediaan, keterjangkauan, penerimaan, kualitas, dan non-diskriminasi. “Negara tidak boleh membiarkan kebijakan teknis justru menghalangi akses warga terhadap layanan penyelamatan nyawa,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, REKAN Indonesia mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia menjadikan implementasi pelayanan IGD dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 sebagai isu prioritas pengawasan HAM. Selain itu, diperlukan evaluasi lintas kementerian antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.

REKAN Indonesia juga menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme pengaduan dan pemulihan korban, serta merekomendasikan penyesuaian pedoman teknis pelayanan gawat darurat agar selaras dengan standar hak asasi manusia. “Pelayanan gawat darurat bukan ruang kompromi administratif, melainkan kewajiban negara untuk melindungi hak hidup dan martabat manusia,” kata Agung mengakhiri keterangannya.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular